Sabtu, 29/12/2018

Tergiur Janji Manis, ABG Rela Disetubuhi Pacar Kini Hamil 4 Bulan

Sabtu, 29/12/2018

TAK BERKUTIK : DW (14) tak berkutik saat diringkus polisi lantaran menghamili pacarnya yang juga masih ABG. ( sardiman / korankaltim )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tergiur Janji Manis, ABG Rela Disetubuhi Pacar Kini Hamil 4 Bulan

Sabtu, 29/12/2018

logo

TAK BERKUTIK : DW (14) tak berkutik saat diringkus polisi lantaran menghamili pacarnya yang juga masih ABG. ( sardiman / korankaltim )

SAMARINDA – Bocah berinisial DW (14) terpaksa merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Polsek Samarinda Seberang. Dia ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (14) bukan nama sebenarnya. Bunga dikabarkan tengah hamil empat bulan. 

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Setiawan menerangkan, kasus tersebut terkuak setelah orang tua korban curiga dengan perubahan pada bentuk tubuh Bunga, di mana perutnya mulai membesar. “Setelah diperiksakan di Puskesmas, korban diketahui hamil empat bulan,” kata Dedi.

Kasus tersebut dilaporkan orang tua korban ke kantor polisi yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin itu pada Rabu (26/12). Polisi langsung bergerak cepat, menangkap DW pada Kamis (27/12). “Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah ada laporan dari orang tua korban bahwa anaknya telah disetubuhi oleh DW,” ucap Dedi. 

Perwira polisi berpangkat balok dua itu menuturkan, korban dan pelaku awalnya berkenalan lewat media sosial (medsos). “Kenalannya di facebook, sudah sekitar satu tahun,” paparnya.

Seiring berjalannya waktu, DW berhasil memperdaya korban dengan iming-iming akan dipacari. “Dari hasil pemeriksaan, modusnya adalah korban ini diiming-imingi akan dipacari setelah dia disetubuhi,” tandasnya. 

DW diduga melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan Bunga di salah satu penginapan di kawasan Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. “Kejadiannya 2018, namun korban lupa bulan dan tanggalnya,” bebernya. Dari hasil pemeriksaan, kata Dedi, DW mengakui perbuatannya. “Dia mengakui menyetubuhi anak tersebut, pengakuan tersangka dua kali, kalau korban mengaku tiga kali disetubuhi” kata Dedi. 

Atas perbuatannya itu, DW dikenakan pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 76 D junto pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (dor)


Tergiur Janji Manis, ABG Rela Disetubuhi Pacar Kini Hamil 4 Bulan

Sabtu, 29/12/2018

TAK BERKUTIK : DW (14) tak berkutik saat diringkus polisi lantaran menghamili pacarnya yang juga masih ABG. ( sardiman / korankaltim )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.