Senin, 07/01/2019
Senin, 07/01/2019
Ilustrasi / foto: Shutterstock)
Senin, 07/01/2019
Ilustrasi / foto: Shutterstock)
SANGATTA - Kasus Pencabulan terhadap remaja yang masih belia terjadi di pondok kebun pisang Jl Golok RT 003 RW 004 Desa Kaliorang, Kecanatan Kaliorang, Kutia Timur (Kutim).
Terjebak cinta buta, dua anak baru gede yang merupakan kakak beradik, berinisial RU (16) dan RJ (15) dicabuli dua pemuda Jd (27) dan An (20), warga setempat di sebuah pondok di kebun pisang.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Teddy Ristiawan membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan saat ini kedua pemuda tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh jajaran Polsek Kaliorang. “Kasusnya dilaporkan oleh ibu korban. Saat ini tengah didalami oleh tim reskrim Polsek Kaliorang,” kata Teddy, Minggu (6/1/2019).
Teddy menjelaskan, kejadian tersebut bermula RJ dan RU pada Kamis 3 Januari 2019, sekira puluk 18.30 Wita, pergi dari rumahnya untuk mendatangi JD dan AN. Kedua korban diajak menginap di sebuah pondok di tengah kebun pisang di Jl Golok RT 003, Kaliorang, Kecamatan Kaliorang.
Herlina yang merupakan ibu korban, merasa khawatir, kedua anak gadisnya tidak pulang ke rumah, langsung menanyakan kepada anknya, dengan ketakutan kedua korban mengaku telah menginap bersama JD dan AN di pondok dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
“ Ibu korban yang kehilangan dua anak gadisnya karena tidak pulang semalaman, melapor ke kepolisian. Ternyata keduanya berada di rumah tersangka. Saat bertemu, kedua anak tersebut ditanya bermalam di mana dan bersama siapa. Tak disangka, keduanya mengaku bermalam di sebuah pondok di kebun pisang dan sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri,” jelasnya.
Kedua pemuda tersebut langsung digelandang ke Polsek Kaliorang dan menjadi penghuni hotel prodeo sejak Sabtu (5/1/2019) kemarin. Mereka dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) undang undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dengan denda Rp 5 miliar. (yul)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.