Jumat, 08/03/2019

Pemerkosa Nenek 61 Tahun Disamarinda Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Pelaku : Saya Khilaf

Jumat, 08/03/2019

W (26) diamankan petugas Polsek Samarinda Seberang / Foto: Nancy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pemerkosa Nenek 61 Tahun Disamarinda Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Pelaku : Saya Khilaf

Jumat, 08/03/2019

logo

W (26) diamankan petugas Polsek Samarinda Seberang / Foto: Nancy

KORANKALTIN.COM, SAMARINDA – Lantaran ulahnya diduga memperkosa nenek berusia 61 tahun berinisial TS. Pria berinisial IW (26) saat ini terpaksa berurusan dengan aparat Polsek Samarinda Seberang. Dia terancam lama di penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Setiawan mengatakan, polisi terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, termasuk masih akan menambah saksi untuk dimintai keterangan.  “Saat ini yang kami mintai keterangan itu baru saksi korban dan pelaku. Kami akan tambah satu saksi lagi,”tuturnya. 

Dia menjelaskan, apa yang diperbuat oleh IW tersebut tidak lazim dilakukan oleh seorang pemuda, lantaran dia melakukannya terhadap nenek-nenek. Namun, polisi tidak menemukan adanya keanehan pada pelaku selama dilakukan pemeriksaan.“Pelaku ini waras dan nyambung kalau saya tanya, dia mengaku bilang khilaf. Dan saat itu (pemerkosaan) juga ada pengaruh minuman keras,”imbuhnya. Lebih lanjut dijelaskannya, awalnya IW sempat tak mengakui perbuatannya.

Namun, dia kemudian jujur mengakui setelah korban dilakukan visum.  “Awalnya memang (IW) gak ngaku, tetapi kami interogasi dan ada hasil visum korban juga, baru dia mau mengaku,”pungkasnya. Sementara itu, pelaku IW mengatakan saat itu dirinya tak sedikit pun terlintas di pikirannya untuk melakukan perbuatan tersebut. 

“Saya gak tahu pas lewat ketemu ibu itu (korban), saya suruh ikut motor dan saya bilang ‘gak usah banyak tanya’. Saat sudah di rumah kosong saya melakukannya. Saya merasa bersalah karena itu keluarga teman saya juga,”kata IW saat ditemui di Polsek Samarinda Seberang, kemarin.

Diberitakan sebelumnya, IW melakukan pemerkosaan kepada TS (61) pada Selasa (5/3) lalu sekitar pukul 05.00 WITA di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari Masjid Shiratal Mustaqim, Jalan Pangeran Bendahara, Gang Sepakat, RT 7, Samarinda Seberang. Saat itu, TS hendak menuju ke masjid untuk melakukan shalat subuh. Pelaku datang menggunakan motor lalu mengajak korban naik ke ‘kuda’ besi tersebut. Namun, korban malah dibawa ke sebuah rumah kosong. 


Penulis: Nancy


Pemerkosa Nenek 61 Tahun Disamarinda Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Pelaku : Saya Khilaf

Jumat, 08/03/2019

W (26) diamankan petugas Polsek Samarinda Seberang / Foto: Nancy

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.