Kamis, 28/03/2019

Baru Lima Bulan Pacaran, Terbuai Janji Manis Akan di Nikahi Gadis 17 Tahun Disetubuhi

Kamis, 28/03/2019

Ilustrasi korban pencabulan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Baru Lima Bulan Pacaran, Terbuai Janji Manis Akan di Nikahi Gadis 17 Tahun Disetubuhi

Kamis, 28/03/2019

logo

Ilustrasi korban pencabulan

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Berpacaran baru lima bulan, namun seorang pria berinisial ED berusia 36 tahun, sudah berhasil merenggut kehormatan Jingga, nama samaran, gadis berusia 17 tahun. Akibatnya,  Ed harus berurusan dengan jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang karena diduga melakukan pencabulan.

Ed harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepada korankaltim.com. Ed mengaku dirinya sudah berpacaran lima bulan yang diawali dengan jalan-jalan ke sebuah mal sehingga dari situ diakuinya tumbuh benih-benih cinta terhadap korban namun ED tidak mengetahui jika korban masih di bawah umur.  “Saya sudah tukar cincin sebagai pengikat. Ya, awalnya saya bawa ke kontrakan dan dia menginap karena lari dari rumah pamanya,” kisah Ed mengenai aksi pencabulan yang disangkakan kepadanya.   “Saat itu hari Jumat, dia ngotot gak mau pulang dan bilang sudah lama pergi dari rumah pamannya, tapi saya tetap antar pulang,”timpalnya. 

Karena Jingga tak mau pulang, ED pun menurut Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Suyatno akhirnya melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali, Sabtu (23/3/2019) sekitar pukul 02.00 WITA dan Minggu (24/3/2019) WITA sekitar Pukul 6.30 WITA di rumah sewa bangsalan pelaku di Jalan Gunung Tunggal, Gang 02, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Modus pelaku sebelum menyetubuhi korban, yakni berjanji akan menikahinya. “Pelaku ini sebelum melakukan perbuatannya, bilang ke korban janji mau dinikahi,” papar Suyatno. Kejadian tersebut diketahui keluarga korban yang akhirnya melapor ke polisi. “Jadi, kami mendapatkan laporan dari keluarganya korban terkait dengan perbuatan tersangka, setelah itu kami langsung me­lakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Suyatno lagi.

Atas pebuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76d Undang-undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)


Penulis: */Nancy

Editor: Aspian Nur

Baru Lima Bulan Pacaran, Terbuai Janji Manis Akan di Nikahi Gadis 17 Tahun Disetubuhi

Kamis, 28/03/2019

Ilustrasi korban pencabulan

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.