Kamis, 27/06/2019
Kamis, 27/06/2019
Layanto saat ini ditahan di Polresta Samarinda karena diduga mencabuli anak di bawah umur ( Foto: Nancy / korankaltim.com)
Kamis, 27/06/2019
Layanto saat ini ditahan di Polresta Samarinda karena diduga mencabuli anak di bawah umur ( Foto: Nancy / korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Menjalin hubungan pacaran sekitar dua bulan lamanya dengan gadis yang usianya masih sekitar 13 tahun, seorang pemuda bernama Layanto (23), warga Jalan Anggur, Samarinda, akirnya ditangkap polisi. Dia saat ini ditahan di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Ryadi, Sungai Kunjang, karena dilaporkan mencabuli korban, sebut saja Jingga, bukan nama sebenarnya yang masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Samarinda.
Di kantor polisi, Layanto mengakui perbuatanya telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban, bahkan melakukan hubungan yakanya suami istri sebanyak dua kali. Dijelaskannya, pertama kali dia mecabuli korban pada (30/4) lalu di sebuah rumah kosong tepatnya di kebun singkong miliknya di Jalan Juanda 4. Dia mengaku tidak melakukan bujuk rayu untuk bisa melancarkan aksinya itu.
“Tidak ada bujuk-bujuk, dia tanya saya ‘habis isi bensin ke mana’, ya saya bilang ‘ke juanda 4 kita ‘main’’, dia bilang ‘iya’. Karena sebelum sama saya juga dia pernah sama mantannya, dia sudah biasa makanya ngerti, “ kata Layanto mencontohkan obrolannya dengan sang kekasih sebelum melakukan hubungan badan. Seolah belum puas, sejoli ini kemudian kembali melakukan perbuatan terlarang itu, namun kali itu di rumah korban, tepatnya di dalam kamar.
“Kedua itu di rumahnya, saya malam-malam masuk lewat jendela kamarnya, karena rumah saya dengan dia tidak jauh, “ terang Yanto. Pernah berhasil masuk ke rumah lewat jendela korban, Yanto kembali mendatangi kediaman pacarnya itu pada (11/6) lalu, dengan melewati jalur yang sama. Namun, saat itu dia malah dipergoki orangtua korban.
“Yang dipergoki itu saya tidak ngapa-ngapain, dia (korban) sakit dan saya mau pijatin kepalanya saja,”imbuhnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono mengatakan, korban dan pelaku memang berstatus pacaran. Dari laporan orang tua korban, Yanto kemudian ditangkap pada (20/6) lalu saat berada di tempat kerjanya di Jalan Ir Sutami, Sungai Kunjang.
Penulis: */ Nancy
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.