Senin, 01/07/2019
Senin, 01/07/2019
Juadi diamankan di kantor polisi karena menghamili siswi SMP ( Foto: Indra / korankaltimcom)
Senin, 01/07/2019
Juadi diamankan di kantor polisi karena menghamili siswi SMP ( Foto: Indra / korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Seorang pria beristri bernama M Juadi (26), Kampung Tembudan, Kecamatan Batuputih, Berau ditangkap polisi karena diduga menghamili seorang anak di bawah umur, sebut saja Bunga.
Gadis berusia 14 tahun itu yang masih duduk di bangku SMP itu mengejutkan orangtuanya karena tiba-tiba saja melahirkan.
“Setelah ditanya orangtuanya, korban menyebut nama pelaku. Orangtua kemudian melapor ke Polsek Talisayan pada Sabtu (29/6) lalu dan pelaku langsung kita amankan,” kata Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono.
Pelaku dan korban telah melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali. Enam kali di bengkel milik pelaku dan empat kali di sebuah gua di kawasan Gunung Bajau Kampung Tembudan.
“Karena pelaku tidak bertanggung jawab dan sudah beristri sehingga dilaporkan ke Polsek Talisayan,” tambahnya.
Bersama pelaku, diamankan barang bukti berupa celana dalam, bra, baju gamis, dres warna hitam putih, dan sebuah jilbab.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/ 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka sempat melarikan diri ke Kota Tanjung Redeb tapi berhasil diamankan dalam hitungan jam,” pungkas Kapolres.
Penulis: */Indra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.