Kamis, 04/07/2019

Ikut Pesta Miras Setelah Bertengkar dengan Suami, Perempuan Ini Digilir Lima Orang

Kamis, 04/07/2019

Para pelaku pemerkosaan terhadap perempuan bersuami saat diamankan di Polsek Sambaliung. ( Foto: Indra / korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Ikut Pesta Miras Setelah Bertengkar dengan Suami, Perempuan Ini Digilir Lima Orang

Kamis, 04/07/2019

logo

Para pelaku pemerkosaan terhadap perempuan bersuami saat diamankan di Polsek Sambaliung. ( Foto: Indra / korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Unit Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Sambaliung membekukan lima palaku pemerkosaan terhadap SM (20), perempuan yang sudah bersuami, Selasa (2/7). Para pelaku menggilir korban setelah mencekokinya dengan miras oplosan. 

Kapolsek Sambaliung, IPTU Dedik mengatakan para pelaku ialah Y (16), S (17), A (22), D (18), dan R (18). 

Mereka memperkosa korban pada Minggu (30/6) lalu. Saat itu, SM terlibat perselisihan dengan suaminya. Untuk melepas kekesalan, pelaku keluar rumah dan ikut ngumpul bersama para pelaku di sebuah rumah yang ditinggal penghuninya. 

“Tidak lama, penghuni rumah tersebut datang dan mereka pindah ke rumah pelaku berinisial Y,” ungkapanya. 

Lanjut Dedik, setelah berada di rumah Y, mereka kembali pesta miras hingga korban mabuk tak berdaya. Melihat kondisi itu, para pelaku langsung melancarkan aksinya secara bergantian.

“Para pelaku secara bergantian menyetubuhi korban,” bebernya. 

Setelah melancarkan aksinya, para pelaku meninggalkan korban. Keesokan harinya, korban bersama ibu mertuannya melapor ke  Polsek Sambaliung. 

“Tak memakan waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku. Ada yang diamankan di  rumahnya dan ada juga yang di pinggir jalan,” ucapnya. 

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman delapan  tahun penjara. 


Penulis: */Indra

Ikut Pesta Miras Setelah Bertengkar dengan Suami, Perempuan Ini Digilir Lima Orang

Kamis, 04/07/2019

Para pelaku pemerkosaan terhadap perempuan bersuami saat diamankan di Polsek Sambaliung. ( Foto: Indra / korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.