Kamis, 18/07/2019

Diberi Uang Rp2.000, Bocah SD Dicabuli, Ibu Korban Temukan Bekas Sperma

Kamis, 18/07/2019

Ilustrasi anak (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Diberi Uang Rp2.000, Bocah SD Dicabuli, Ibu Korban Temukan Bekas Sperma

Kamis, 18/07/2019

logo

Ilustrasi anak (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR, Apa yang dilakukan IN, warga Mara I, Tanjung Palas Barat ini tak pantas dicontoh. Demi nafsu birahinya, pria beristri itu, tega mencabuli bocah di bawah umur. Sebut saja Melati, bocah wanita yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kasus asusila ini, sekarang sedang dalam penanganan jajaran Sat Reskrim Polres Bulungan. Pelaku sendiri belum diamankan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan memintai keterangan beberapa saksi.

Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, kasus pencabulan itu terungkap ketika ibu korban mencurigai anaknya, Melati yang baru saja pulang dari bermain bersama temannya pada Minggu (30/6/2019) lalu.

Saat tiba di rumah, Melati yang masih polos itu pulang membawa uang sebesar Rp2 ribu, yang tidak pernah diberikan oleh orang tuanya. Pada saat itu, kata Kanit PPA, Aiptu Lince Karlinawati yang turut mendampingi, ibu korban langsung menanyakan ke Melati mengenai asal mula uang Rp2 ribu tersebut. “Ibu korban ini, bingung dengan uang Rp2 ribu itu dari mana. Padahal, si ibunya ini, tidak pernah memberikan dia uang,” kata Lince, Rabu (17/7/2019).

Setelah mendesak menanyakan asal usul uang tersebut, Melati akhirnya mengakui jika uang Rp2 ribu itu didapatkan dari  IN, yang juga tetangganya. Setelah mendapatkan keterangan seperti itu, ibu korban kembali menanyakan lebih detail terhadap anaknya.

Dari keterangan yang didapatkan dari ibu korban, kata Lince, korban mengaku jika disuruh oleh tersangka IN untuk tidak berpakaian alias bertelanjang. Kemudian setelah itu, korban diajak oleh IN untuk memasuki rumah pelaku. Saat di dalam rumah itu lah, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh. Dia menggendong korban dan badan korban diletakkan di sekitar maaf– alat kelaminnya.

“Setelah ibunya mendapatkan keterangan seperti itu, dia (ibu korban) langsung memeriksa celana milik anaknya. Dan ternyata, si ibunya ini menemukan sisa lendir yang diduga sperma tersangka,” jelas Lince.

Saat ini, lanjut dia, kasus itu dalam tahap penyelidikan pihaknya. Penyidik masih mengumpulkan beberapa barang bukti lainnya yang erat kaitannya dengan kasus tersebut. Namun, kata dia, apabila memang dugaan tindak pidana pencabulan itu terbukti dilakukan IN, ia dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 hingga 20 tahun penjara.

“Kita masih lidik. Kita masih kumpulkan beberapa keterangan saksi dan beberapa barang bukti lainnya. Untuk terduga pelaku sendiri, kami belum amankan. Kami masih menindaklanjuti adanya laporan itu,” tuntas Lince. (*)

Diberi Uang Rp2.000, Bocah SD Dicabuli, Ibu Korban Temukan Bekas Sperma

Kamis, 18/07/2019

Ilustrasi anak (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.