Senin, 09/09/2019

Selain Dikeluarkan Samsat, Pelat Nomor Kendaraan Ilegal

Senin, 09/09/2019

Ilustrasi pelat motor ( Foto: internet )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Selain Dikeluarkan Samsat, Pelat Nomor Kendaraan Ilegal

Senin, 09/09/2019

logo

Ilustrasi pelat motor ( Foto: internet )

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan bermotor dikeluarkan  Samsat Ditlantas Polda Kaltim.

 Jika TNKB yang terpasang di kendaraan bukan dari keluaran resmi maka dipastikan melanggar aturan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Ditlantas Polda Kaltim kini tengah melakukan pengawasan kepada para ‘pengrajin’ Nopol yang marak di wilayah hukum Polda Kaltim. Karena pembuatan plat nopol kendaraan merupakan tanggungjawab Polri, di mana merupakan tugas dari Samsat.

 Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Eddy Djunaedi menegaskan, selain buatan Samsat plat nopol tersebut dianggap ilegal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Dalam pasal itu dijelaskan, pelat nopol kendaraan dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

“Kalau dibuat (pelat nomor, Red) bukan dari Samsat, maka dianggap tidak sah secara hukum. Pelat yang resmi itu hanya ada di kami, di Samsat,” terang Eddy. 

Pihaknya menyebut, tidak mudah untuk menghentikan pembuat pelat nopol tidak resmi. Sebab, pihaknya juga harus melihat dari sisi si pelaku usaha pelat nopol. Banyak dari melakukan kegiatan tersebut untuk menambah penghasilannya. 

Oleh karena itu, dia menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan preventif terlebih dahulu kepada pengrajin pelat nomor kendaraan. “Nanti kami lakukan pembinaan dulu, sehingga nanti mereka bisa mencari pekerjaan jenis lainnya,” katanya. Jika tindakan preventif dan represif masih tidak diindahkan, bukan tidak mungkin pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha pelat nomor ilegal. Pasalnya, apa yang dilakukan pelaku usaha sudah jelas dilarang. 

“Termasuk sanksi hukumnnya akan kami komunikasikan dulu dengan fungsi (instansi, Red) terkait, apakah ini masuk di perda atau di pidana, akan kami koordinasikan,” ujar perwira berpangkat tiga bunga di pundak ini. 

Eddy menambahkan, untuk menghentikan produksi pelat nomor kendaraan ilegal ini tidak bisa hanya menindak pelaku usahanya saja. Namun konsumen  juga harus ditindak.

 Tak sedikit para konsumen menginginkan pelat kendaraan dibuat sesuai seleranya. Hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh kepolisian. Sebab, untuk membuat plat nopol kendaraan sudah ada prosedur yang ditetapkan. 

“Masyarakat kan kadang menginginkan hurufnya diganti-ganti atau ada variasinya. Nah, di kami ini enggak bisa. Karena itu sebenarnya enggak boleh, karena sudah ada standarnya,” tegasnya. 


Penulis: */Yudi Hadi 

Editor: M.Huldi

Selain Dikeluarkan Samsat, Pelat Nomor Kendaraan Ilegal

Senin, 09/09/2019

Ilustrasi pelat motor ( Foto: internet )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.