Kamis, 10/10/2019
Kamis, 10/10/2019
Pelaku pencabulan saat dimintai keterangan oleh Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo, Rabu (9/10) kemarin. ( Foto: Nancy/korankaltimcom)
Kamis, 10/10/2019
Pelaku pencabulan saat dimintai keterangan oleh Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo, Rabu (9/10) kemarin. ( Foto: Nancy/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang ayah di Samarinda Seberang, sebut saja namanya Tanam berusia 40 tahun, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anaknya yang masih berusia 16 tahun, sebut saja Jingga. Pelaku diduga telah melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri sejak korban masih berusia 11 tahun.
Oktober bulan ini jadi yang terakhir Tanam menikmati tubuh putrinya sendiri. “Korban sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, dia melaporkan kepada kami,” ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo saat ditemui, Rabu (9/10/2019) kemarin.
Perwira polisi berpangkat melati satu itu menerangkan, berdasarkan keterangan dari korban setiap kali sang ayah melakukan pencabulan, korban selalu mengatakan kepada ibunya. “Tetapi, ibunya tidak ada prasangka jelek dan tidak terlalu menggubris apa yang dikatakan si anak. Karena merasa diabaikan korban melaporkan kepada kami,” terang Suko.
Sabtu (5/10/2019) pekan lalu lalu sekitar pukul 21.00 WITA, polisi langsung mengamankan pelaku. “Pelaku ini mengaku ada bisikan setan sehingga membuat dia melakukan perbuatan tak senonoh kepada anaknya sendiri. Ya, dia mengaku bukan anak kandungnya, tetapi dari akta kelahiran itu sudah jelas,” pungkasnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)
Penulis: */Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.