Selasa, 26/11/2019

Video - Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Pria Ini Kukuh Menolak Tuduhan di Kantor Polisi

Selasa, 26/11/2019

Pelaku saat digiring polisi di Polres Balikpapan untuk dimintai keterangan. ( Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Video - Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Pria Ini Kukuh Menolak Tuduhan di Kantor Polisi

Selasa, 26/11/2019

logo

Pelaku saat digiring polisi di Polres Balikpapan untuk dimintai keterangan. ( Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres Balikpapan akhirnya berhasil membekuk seorang pria berusia 39 tahun, warga Balikpapan Selatan yang diduga mencabuli anak kandungnya. 

Pelaku dibekuk petugas pada Kamis (21/11) pagi di wilayah Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur saat bersembunyi di rumah keluarganya. Dua petugas Tim Beruang Hitam bekerjasama dengan Polres setempat untuk menyelidiki keberadaan pelaku.

Usai diciduk, pelaku langsung dikeler ke Mapolres Balikpapan. Diketahui, kasus dugaan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun yang merupakan anak kandung pelaku, diduga dilakukan tiga kali sejak 2017 lalu. Hingga puncaknya pada 23 Oktober 2019, aksi bejatnya diketahui ibu kandung korban. 

Tidak terima dengan perlakuan sang suami kepada anaknya,  ibu korban melapor ke Polres Balikpapan.

“Kami terima laporan dari Ibu korban atas perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandungnya yang diduga melakukan inces,”ungkap Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Sabam M Siahaan, Senin (25/11) sore di Mapolres Balikpapan. 

Petugas memeriksa saksi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

 Rupanya aksi bejat sang ayah sudah dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas tiga SD. “Tersangka melakukan perbuatan tersebut berulang-ulang dari SD hingga sekarang. Total pastinya masih kami dalami, yang jelas sudah berulang kali,”tuturnya. 

Kepada awak media, pelaku mengelak melakukan pencabulan. 

Bahkan tuduhan pencabulan yang dilakukan bertahun-tahun sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pun tetap tidak diakuinya. 

Padahal, menurut keterangan saksi dan korban sendiri, ayahnya telah melakukan berulang kali. “Saya tidak merasa melakukan (pencabulan, Red), yang melapor juga bukan istri saya. Saya tidak tahu siapa yang lapor,” kilah pelaku.

Pria yang di lengan tangannya terdapat sejumlah bekas sayatan ini terus membantah tuduhan yang mengarah ke dia. “Itu anak saya dijemput dari sekolah tanpa sepengetahuan orangtuanya. Jadi saya tidak tahu siapa yang melapor, yang pasti bukan dari istri saya, saya tidak pernah gauli anak saya,” kilahnya lagi. 

Dengan tangan terborgol dan wajah ditutupi masker, pelaku yang tinggal di kawasan Balikpapan Selatan ini hanya mengakui pernah sekali hendak melakukan pencabulan. Akan tetapi niat itu diurungkan lantaran kepergok oleh sang istri. “Saya pernah melakukan sekali, itupun ketahuan istri saya, saya tidak jadi, saya pegang tangannya saja,” ucapnya. Akan tetapi setelah kasus ini terkuak ke permukaan, pelaku memilih kabur dan bersembunyi di luar daerah, tepatnya di wilayah Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim).

“Saya lari ke Wahau karena saya di­sebut penjual sabu, makanya saya lari,” ujarnya. 

Dia mengakui pengguna pil jenis double L. Bahkan pria ini kerap mabuk-mabukan minuman keras kemudian mengkonsumsi obat terlarang itu.  Dia menyebut, saat hendak melakukan pencabulan yang dipergoki istrinya, itu lantaran sedang mabuk. “Habis pakai double L dan minum (miras, Red), saya pulang jam 10 malam, tapi itu tidak jadi karena ketahuan istri,” pungkasnya.

Meski pelaku terus mengelak, pihak kepolisian tetap terus memproses kasus tersebut. Pasalnya, dari saksi dan korban mengatakan bahwa pelaku sudah berkali-kali melakukan pencabulan terhadap korban. Polisi terus melakukan pendalaman kasus dugaan inces tersebut. 

Tersangka dijerat dengan Pasal  81 junto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


Penulis: */Yudi Hadi

Editor: M.Huldi

Simak videonya*


Video - Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Pria Ini Kukuh Menolak Tuduhan di Kantor Polisi

Selasa, 26/11/2019

Pelaku saat digiring polisi di Polres Balikpapan untuk dimintai keterangan. ( Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.