Rabu, 11/12/2019
Rabu, 11/12/2019
Pelaku diamankan di kamar kontrakannya di Muara Jawa Ulu ( Foto: Sabri/korankaltimcom)
Rabu, 11/12/2019
Pelaku diamankan di kamar kontrakannya di Muara Jawa Ulu ( Foto: Sabri/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Polsek Muara Jawa mengamankan seorang pemuda penggangguran berinisial AW (34) warga Kecamatan Muara Jawa, Kukar pada Minggu (8/12) malam Pukul 20:30 WITA.
Pelaku diamankan di kamar kontrakannya di Muara Jawa Ulu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat poket sabu sebesar 54,19 gram.
“Pelaku kita gerebek dan amankan saat hendak membungkus paketan sabu di dalam kamar,”kata Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman, Selasa (10/12).
Seperti biasa, kasus terungkap adanya info dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku dan mengerebek rumah yang rumah yang dimaksud.
“Pelaku memang sudah kita intai. Saat kita tangkap pelaku tidak ada perlawanan, karena asyik membungkus paketan sabu. Ada 54 gram sabu timbangan, plastik klip, sendok takar, serta bukti lainnya yang kita amankan,”katanya.
Tersangka mengaku, uang yang digunakan untuk membeli barang haram tersebut dari uang pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat berhenti bekerja di perusahaan tambang. “Uang pencairan BPJS itu dijadikan modal membeli sabu. Kami belum dalami berapa uang dicairkan. Namun intinya uang dari hasil pencairan BPJS,”katanya.
Kepada polisi, barang haram itu didapat pelaku dengan cara tidak ketemu langsung dengan yang membawa barang haram itu. Sabu itu hanya disimpan di sebuah pasar di Muara Jawa. “Jadi pesan lewat telepon dan tidak ketemu langsung yang membawa sabu,”ucapnya.
Namun, setelah pihak kepolisian melacak nomor itu tidak aktif. Tersangka mengaku barang haram itu dari lapas. “Kemungkinan besar dari lapas, itu pengakuan korban. Cuman lapas mana. Belum tau. Masih kita dalami,”ujarnya.
Jika 54 gram sabu tersebut diuangkan, satu poket dengan ukuran sedang bisa mencapai Rp 1,3 juta. “Kalau dikalikan Rp1,3 juta dengan 54 gram sabu, bisa mencapai Rp 70 juta lebih,”katanya.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Muara Jawa. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: */Sabri
Editor: M. Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.