Rabu, 02/08/2017
Rabu, 02/08/2017
RUDI cuma bisa menyesal. Urung mencuri helm, dia masuk penjara karena tepergok selipkan pisau di pinggangnya. (FOTO: SARDIMAN/KK)
Rabu, 02/08/2017
RUDI cuma bisa menyesal. Urung mencuri helm, dia masuk penjara karena tepergok selipkan pisau di pinggangnya. (FOTO: SARDIMAN/KK)
SAMARINDA – Apes. Begitulah nasib yang dialami Rudi Pratama (22). Lolos dari kasus percobaan pencurian helm, dia justru dijerat pasal yang lebih berat, yakni Undang-undang darurat, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Lelaki yang mengaku sudah duda itu, digelandang ke Polsekta Sungai Kunjang, Jalan Jakarta pada Senin (31/7) lalu, lantaran dididuga hendak melakukan pencurian helm, di salah satu apotek di kawasan Jalan Cendana, Kecamatan Sungai Kunjang.
Gelagat yang mencurigakan, membuat warga langsung mengamankan Rudi.
“Awalnya dia (Rudi) diamankan warga karena dicurigai mau curi helem. Warga kemudian menghubungi polisi dan langsung kita lakukan pejemputan,” kata Wakapolsketa Sungai Kunjang, Iptu Hardi.
Disebutkan Hardi, Rudi yang saat itu diamankan bersama seorang rekannya, kedapatan menyimpan sebilah pisau di pinggangnya.
“Saat digeledah, ditemukan pisau di pinggang pelaku. Jadi dia kami jerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan acaman 10 tahun penjara,” terang Hardi.
Di kantor polisi, Rudi mengaku pisau dengan gagang yang terbuat dari tanduk rusa itu, akan dia gunakan untuk memotong tali helm.
“Untuk motong tali helem, tapi belum sempat ngambil, sudah ditangkap,” kata Rudi menyesal. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.