Kamis, 10/08/2017
Kamis, 10/08/2017
DOR/KORAN KALTIM FERDIAN hanya bisa tertunduk. Di hadapannya, barang bukti sabu yang disita polisi.
Kamis, 10/08/2017
DOR/KORAN KALTIM FERDIAN hanya bisa tertunduk. Di hadapannya, barang bukti sabu yang disita polisi.
SAMARINDA – Kepolisian kembali mengungkap kasus narkoba. Kali ini, meringkus Ferdian Anthony (42), seorang pria keturunan, setelah tepergok membawa 2 bungkus sabu seberat 100,17 gram, Selasa (8/8). Dia diamankan di kawasan Jalan Nakhoda, Kelurahan Pelabuhan, kecamatan Samarinda Kota.
Di kantor polisi, Ferdian mengaku, sebelum dia ditangkap, dia baru saja mengambil barang haram itu, atas permintaan seorang rekannya. “Saya ditelpon teman saya, disuruh ambil (sabu) itu. Saya ditangkap ketika sudah mau sampai rumah saya,” kata dia, kemarin.
Saat baru tiba di depan rumahnya mengendarai motor Honda Scoopy, sejumah polisi meringkus Ferdian dan langsung melakukan pengeledahan. Petugas menemukan barang bukti sabu terbungkus plastik hitam, dan disimpan di dash board motornya.
Bersama barang bukti itu, Ferdian digelandang ke kantor polisi.
Kanit Sidik Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo menuturkan, Ferdian memang selama ini diduga sudah sering melakukan transaksi narkoba.
“Kita terima informasi, kalau pelaku ini diduga sering melakukan transaksi narkoba. Jadi kita lakukan penyelidikan untuk penangkapan,” ujar Teguh.
Dia juga menjelaskan, Ferdian kemungkinan akan memecahkan sabu-sabu tersebut ke dalam poketan-poketan kecil, untuk dijual kembali. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.