Jumat, 11/08/2017
Jumat, 11/08/2017
Jumat, 11/08/2017
NUNUKAN - Dua warga Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, AR (33) dan AS (32), dibekuk polisi. Keduanya yang kini meringkuk di sel polisi, diduga mencuri lampu penerang jalan umum (LPJU), senilai Rp 10 juta.
Penangkapan keduanya dilakukan Kamis (10/8) kemarin. Awalnya, seorang warga melintas di kawasan Jalan Kuburan di Desa Sungai Pancang, melihat LPJU roboh di pinggir jalan, bersama dengan perangkat Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
“Warga yang menemukan itu, kemudian menduga LPJU itu dicuri, dan melaporkan ke kantor desa,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikutip dari merdeka.com, Jumat (11/8).
“Dari hasil rundingan di Desa Sungai Pancang, salah seorang aparat desa memutuskan untuk melaporkan dugaan pencurian itu, pada hari Sabtu (29/7) yang lalu, ke Polsek Sebatik. Nilai kerugiannya sekitar Rp 10 juta,” ujarnya.
Kepolisian melalukan penyelidikan. Hampir berjalan 2 pekan, pengusutan polisi akhirnya menemukan titik terang, dan memang menduga kuat LPJU itu hilang dicuri warga desa setempat.
Penyelidikan lantas mengarah kepada 2 warga terduga pelaku pencurian, AR (33) dan AS (32) hingga akhirnya ditangkap dan ditahan di Mapolsek Sebatik. (mdk)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.