Jumat, 11/08/2017

Jenderal Polisi Gerebek Minyak Oplosan di Gudang Temannya

Jumat, 11/08/2017

TIM gabungan BPOM dan Polda Kepulauan Bangka Belitung saat ekspos barang bukti minyak goreng oplosan. (FOTO: HO/KOMPAS.COM)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Jenderal Polisi Gerebek Minyak Oplosan di Gudang Temannya

Jumat, 11/08/2017

logo

TIM gabungan BPOM dan Polda Kepulauan Bangka Belitung saat ekspos barang bukti minyak goreng oplosan. (FOTO: HO/KOMPAS.COM)

BANGKA BELITUNG - Sedikitnya 22 ton minyak goreng kemasan yang telah kedaluarsa dioplos ulang disebuah gudang di Jalan Selindung Lama, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Penggerebekan tetap dilakukan meskipun pemilik gudang disebut-sebut sebagai teman dekat kapolda.

“Ini yang punya (gudang) teman saya. Tapi digunakan orang lain untuk mengoplos tanpa sepengetahuan yang punya,” kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen (Pol) Anton Wahono, dilansir kompas.com, Jumat (11/8).

Meskipun kenal sebut Anton, proses hukum tetap berlanjut. Praktik pengoplosan bisa dibuktikan dengan mudah dari bentuk fisik barang bukti yang sudah berubah karena telah lewat masa berlakunya.

“Manajer gudang bernisial HS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Operasi penggerebekan bermula dari laporan warga. Tim gabungan yang terdiri dari BPOM dan kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan gudang yang di dalamnya terdapat ribuan pak minyak goreng peralatan untuk pengoplosan.

Minyak goreng kedaluarsa yang seharusnya dikirim ke pihak produsen disalahgunakan dengan dioplos dan dikemas ulang untuk dijual kembali dengan harga yang lebih murah.

Pengoplosan dilakukan dengan memindahkan seluruh minyak goreng kemasan yang telah kedaluarsa ke dalam drum penampungan. Dari drum penampungan, minyak goreng disaring menggunakan kain untuk dikemas menggunakan jeriken ukuran lima liter.

Minyak goreng hasil oplosan dijual Rp8.000 per liter dari harga normal Rp11.000 per liter. Polisi kini masih penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pengoplos lainnya.

Tersangka terancam Pasal 146 Undang-Undang Pangan No 18 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (kcm)


Jenderal Polisi Gerebek Minyak Oplosan di Gudang Temannya

Jumat, 11/08/2017

TIM gabungan BPOM dan Polda Kepulauan Bangka Belitung saat ekspos barang bukti minyak goreng oplosan. (FOTO: HO/KOMPAS.COM)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.