Jumat, 11/08/2017
Jumat, 11/08/2017
SURYADI alias Nike alias Desi bersama dengan barang bukti laptop dan kamera yang dia curi. (FOTO: YUDI/KK)
Jumat, 11/08/2017
SURYADI alias Nike alias Desi bersama dengan barang bukti laptop dan kamera yang dia curi. (FOTO: YUDI/KK)
BALIKPAPAN - Menyamar menjadi asisten rumah tangga, seorang waria sukses menggondol Laptop, kamera DSLR dan ponsel.
Namun belum sempat menjual barang curiannya, pelaku yang bernama Suryadi alias Nike alias Yesi (22), dibekuk tim gabungan dari Direskrimum Polda Kaltim, Intelmob Polda Kaltim dan Polsek Samboja Kutai Kartanegara.
Nike cuma bisa pasrah ketika petugas menjemputnya di rumah orang tuanya, yang berada Tanjung Sembilan, Samboja Kutai Kartanegara pada Kamis (10/8) malam lalu, sekira pukul 18.30 wita.
Aksi pencuriannya bermula ketika Nike melamar menjadi asisten rumah tangga di rumah korban, Noorrohman Safitri, warga Jalan Siaga Kelurahan Damai Balikpapan Kota.
Dike dipekerjakan untuk membantu industri pembuatan kue milik korban. Rupanya, menjadi asisten rumah tangga hanya sebagai tipu muslihat untuk memperlancar niatnya melakukan pencurian.
Terbukti baru bekerja tiga hari, pria kelahiran Bone, 10 November 1995 nekat masuk ke kamar korban, dan membawa kabur barang berharga. Kerugian materi sampai Rp 10 juta.
Mendapatkan laporan pencurian, personil Ditreskrimum Polda Kaltim melakukan penyelidikan, dan mengendus keberadaan pelaku tengah bersembunyi di rumahnya.
“Langsung kita amankan pelaku, di rumahnya di Samboja, pelaku membawa kabur laptop merek acer dan kamera DSLR merek Nikon,” kata Kasub Bid Penmas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib, Jumat (11/8) siang.
Modus operandinya dengan berpura-pura sebagai asisten rumah tangga. “Pelaku baru bekerja 3 hari, lalu melakukan tindakan pencurian,”katanya.
Meski begitu, Nike tetap membantah tuduhan melakukan pencurian. Waria yang mengidolakan penyanyi mendiang Nike Ardila ini berkilah hanya meminjam. “Aku bawa itu, nggak ada niat jual. Awalnya aku pinjam uang Rp 2,5 juta tapi gak dikasih, ya saya bawa aja itu buat tebusan,” kilahnya.
Waria yang biasa mangkal di kawasan Gunung Bakaran ini mengaku dia tengah dibelit masalah ekonomi. “Rencananya buat bayar kreditan motor, sudah nunggak 2 bulan,” akunya.
Dari perbuatannya itu, Nike diganjar dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sementara Kapolsek Samboja AKP Anton Saman menerangkan, penyamaran yang dilakukan pelaku, nyaris sempurna. Korban kata dia, tidak mengira, kalau Nike adalah seorang pria. (yud/ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.