Kamis, 17/08/2017

Remisi Di Balikpapan dan Paser, 53 Napi Bebas

Kamis, 17/08/2017

WALI Kota Balikpapan Rizal Effendi memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman/tahanan di Lapas Klas IIA kemarin. (FOTO: YUDI HADISAPUTRO/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Remisi Di Balikpapan dan Paser, 53 Napi Bebas

Kamis, 17/08/2017

logo

WALI Kota Balikpapan Rizal Effendi memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman/tahanan di Lapas Klas IIA kemarin. (FOTO: YUDI HADISAPUTRO/KK)

BALIKPAPAN - Warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Balikpapan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Balikpapan, terima remisi peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-72, Kamis (17/8) kemari. Tercatat ada 808 warga binaan penerima remisi, dimana 48 diantaranya langsung bebas.

Diantaranya 23 warga binaan dari Lapas Klas IIA Balikpapan dan 25 warga binaan dari Rutan Klas IIB Balikpapan. Pemberian pengurangan masa tahanan tersebut diberikan setelah melaksanakan apel, di aula Lapas Balikpapan.

Kepala Lapas Klas IIA Balikpapan Imam Setya Gunawan menjelaskan, remisi yang didapat warga binaan ada 2 kategori, yaitu Remisi Umum I dan Remisi Umum II (Langsung bebas).

"Dari yang bebas, ada beberapa yang masih menjalankan tahanan subsider," kata Imam.

Adapun jumlah pemotongan masa tahanan yang didapat oleh warga binaan bervariasi, yaitu antara 1 bulan hingga 6 bulan.

"Persyaratannya harus berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya," bebernya.

Sementara, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menerangakan, penerima remisi diharapkan bisa lebih memperbaiki diri, sehingga tidak tersandung kasus hukum kembali.

"Pemberian remisi merupakan upaya mempercepat proses kembalinya warga binaan ke dalam kehidupan bermasyarakat. Saya harap para penerima remisi dapat menghargai kepercayaan dan kesempatan yang diberikan ini, dengan tidak mengulang kesalahan yang sama,"pintanya.

Diketahui bahwa pemberian remisi merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh warga binaan, yang diamanatkan dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi. 

Sementara di Kabupaten Paser, ada 167 narapidana mendapatkan remisi kali ini. Sebagaimana disampaikan Kepala Rutan Tanah Grogot Husni Thamrin, beberapa diantaranya yang mendapatkan remisi, langsung bisa menghirup udara segar.

"Tahun ini, ada 167 Narapidana yang mendapat remisi umum di Rutan Tanah Grogot. Dari jumlah itu, 5 di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas,” demikian Thamrin. (yud/sur)

Remisi Di Balikpapan dan Paser, 53 Napi Bebas

Kamis, 17/08/2017

WALI Kota Balikpapan Rizal Effendi memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman/tahanan di Lapas Klas IIA kemarin. (FOTO: YUDI HADISAPUTRO/KK)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.