Senin, 21/08/2017

Digerebek, Pejudi di Mugirejo Lari Kocar Kacir

Senin, 21/08/2017

BARANG bukti perjudian dan pejudi yang diamankan polisi. (FOTO: SARDIMAN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Digerebek, Pejudi di Mugirejo Lari Kocar Kacir

Senin, 21/08/2017

logo

BARANG bukti perjudian dan pejudi yang diamankan polisi. (FOTO: SARDIMAN/KK)

SAMARINDA - Meski polisi gencar memerangi perjudian, warga masih saja nekat berjudi, bahkan membuka arena judi baru. Terendus, polisi tegas membongkar arena judi terbuka di kawasan Jalan KH Damanhuri, Gang Ogok, Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang, Samarinda. 

“Permainan judi jenis bola-bola. Mereka mainnya di alam terbuka, di semak-semak,” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Ipda Wawan Gunawan. 

Polisi melakukan penyelidikan selama seminggu, sebelum membubar-kan praktik perjudian itu pada Selasa (15/8) lalu. “Sekitar seminggu diselidiki, dan ternyata memang benar ada perjudian di sana,” ujarnya.

Sekitar pukul 02.00 WITA, polisi mendatangi arena judi itu. Namun, kedatangan aparat diduga bocor, sehinga para pejudi berlarian menyelamatkan diri dari sergapan polisi. “Ada yang berhasil melarikan diri, motornya ditinggal,” tandasnya.

Bahkan, alat-alat perjudian dibuang pelaku ke jurang yang berdekatan dengan arena judi tersebut. Polisi meringkus seorang pria yang diduga terlibat perjudian. Tersangka bernama Mahmud (31) warga Jalan Perniagaan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, saat ini ditahan di Mapolsekta Samarinda Utara.

Sementara itu bandar judi bola-bola berinisial Ri melarikan diri, dan saat ini keberadaannya masih dalam penyelidikan polisi. “Yang diamankan ini (Mahmud) berperan sebagai kasir. Kalau bandar judinya kami masukkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandasnya.  

Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah bola-bola, bedak, sapu tangan, bola lampu yang digunakan sebagai alat penerang dan uang Rp 5 ribu. Sementara itu, tersangka Mahmud dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (dor)

Digerebek, Pejudi di Mugirejo Lari Kocar Kacir

Senin, 21/08/2017

BARANG bukti perjudian dan pejudi yang diamankan polisi. (FOTO: SARDIMAN/KK)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.