Jumat, 02/06/2017

Amankan 3 Pasangan Mesum, Sita 15 Miras

Jumat, 02/06/2017

SATPOL PP Samarinda menyegel Guest House di kawasan Jalan Ir H Juanda, dini hari kemarin, lantaran menjual miras.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Amankan 3 Pasangan Mesum, Sita 15 Miras

Jumat, 02/06/2017

logo

SATPOL PP Samarinda menyegel Guest House di kawasan Jalan Ir H Juanda, dini hari kemarin, lantaran menjual miras.

Penegakkan Perda, Dibikin Heran Guest House Jual Miras

SAMARINDA – Tiga pasangan mesum terjaring razia penegakkan Perda, yang digelar Satpol PP kota Samarinda, Rabu (31/5) malam hingga dini hari kemarin. Ketiganya tepergok ngamar di hotel dan Guest House. Tidak hanya itu, belakangan Guest House juga menjual miras, sehingga memaksa petugas untuk menyegelnya.

Tim bergerak dengan target hotel kelas melati, Guest House dan sejumlah kafe tempat muda mudi nongkrong. Diantaranya, mulai dari Jalan Pahlawan hingga di Jalan Ir H Juanda.

Dari 3 pasangan bukan suami istri itu, 2 pasang diantaranya diamankan di sebuah hotel melati, di kawasan Jalan Pahlawan, dan sepasang lagi di sebuah Guest House di kawasan Jalan Ir H Juanda I.

“Ternyata masih ada warga yang menginap di Guest House, bukan pasangan suami istri. Artinya, bulan suci Ramadan ini, masih ternoda dengan mereka yang menginap bukan suami istri,” kata Kasi Operasional dan Pengendali Satpol PP Samarinda, M Teguh Setya, dini hari kemarin.

Selain pasangan bukan suami istri, petugas juga mengamankan laki-laki dan perempuan tidak mengantongi KTP, saat asik nongkrong di kafe di kawasan Jalan Ir H Juanda.

Masih di kawasan Jalan Ir H Juanda, petugas dibikin heran dengan Guest House yang menjual miras. Lantaran karyawan Guest House tidak bisa menunjukkan izin berjualan miras, petugas pun menyegelnya.

“Ditutup sementara, karena Guest House tidak diperkenankan menjual miras. Hotel kelas melati saja tidak diperkenankan jual miras, apalagi Guest House,” ujarnya.

Lima belas kaleng miras pun disita sebagai barang bukti. Pemilik Guest House, diminta untuk menemui Satpol PP hari ini. “Pemberian segel, berarti Guest House ditutup sementara. Pemiliknya kami panggil, untuk bertanggungjawab atas temuan miras ini,” ujar Teguh.

“Kami berikan batas waktu utuk mulai besok (kemarin) agar tidak menerima tamu selama segel itu masih terpasang,” tambahnya.

Pantauan media ini, sejumlah petugas Sat Pol PP Samarinda sempat adu argumen dengan seorang pemuda yang sedang nongkrong di kafe di kawasan Jalan Juanda. “Ini bukan razia motor mas, ini razia KTP, jadi yang kami periksa KTP, bukan SIM,” tegas petugas Satpol PP. (dor)


Amankan 3 Pasangan Mesum, Sita 15 Miras

Jumat, 02/06/2017

SATPOL PP Samarinda menyegel Guest House di kawasan Jalan Ir H Juanda, dini hari kemarin, lantaran menjual miras.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.