Jumat, 02/06/2017

Subad Cekik Anak Sampai Tewas

Jumat, 02/06/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Subad Cekik Anak Sampai Tewas

Jumat, 02/06/2017

logo

ILUSTRASI

Merasa Berjasa Merawat, Kesal Lantaran Sering Dilawan


CILACAP - Subad (53) tega membunuh anak angkatnya sendiri, SS (9) karena sakit hati. Alasannya karena dia merasa korban yang sudah dirawat dan diasuh serta dibiayai sekolahnya justru kerap menentang pelaku.
Kapolsek Majenang Polres Cilacap, AKP Fuad mengatakan, pelaku yang sehari-hari berdagang sayuran menjelaskan bahwa korban sudah tidak mau tinggal bersama lagi. Padahal apa yang diminta oleh korban, Subad selalu mencukupinya. Pelaku pun sering selisih paham dengan ayah kandung korban yang masih saudara dengan pelaku.
Dia menambahkan, sebelum dibunuh korban diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Jalan Matahari, Desa Sindangsari, pelaku menghentikan motor lantas turun dan langsung mencekik korban. Warga saat itu kebetulan lewat dan sempat menanyakan.
“Pada warga pelaku mengatakan anaknya di suruh pulang susah banget” kata Fuad di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (1/6).
Sesampainya di saluran irigasi korban dibawa ke semak-semak dan dianiaya oleh pelaku. Subad mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan dan karena korban memberontak lalu pelaku menenggelamkan kepala korban ke dalam air saluran irigasi sebanyak 3 kali. Ketika korban terlihat tidak berdaya atau lemas, setelah itu pelaku langsung pergi.
“Pelaku merasa ditinggal oleh korban padahal pelaku sudah terlanjur sayang dan tidak mau pisah dengan korban. Pelaku sakit hati dan nekat membunuh korban,” jelas Fuad.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus merasakan dinginnya lantai penjara dan dijerat pasal 80 ayat (3) pasal 76 c Undang–Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mdk)

Subad Cekik Anak Sampai Tewas

Jumat, 02/06/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.