Kamis, 28/09/2017
Kamis, 28/09/2017
RAMADHAN mengenakan baju tahanan Polsekta Sungai Kunjang. Belakangan Diketahui, belakangan dia masuk DPO. (FOTO: IST/NET)
Kamis, 28/09/2017
RAMADHAN mengenakan baju tahanan Polsekta Sungai Kunjang. Belakangan Diketahui, belakangan dia masuk DPO. (FOTO: IST/NET)
SAMARINDA - Nekat datang ke kantor polisi sambil membawa sebilah sangkur dan pisau dapur, Muhamad Ramadhan (20), warga Jalan Rimbawan, Kecamatan Sungai Kunjang, diciduk polisi, Senin (25/9). Dua buah senjata tajam itu ditemukan polisi di dalam jok motor Ramadhan.
Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Ipda Suyatno mengatakan, awalnya pelaku datang ke Polsekta Sungai Kunjang, Jalan Jakarta, untuk mengamankan diri. Sebab, sebelumnya dia ditangkap warga, karena dicurigai hendak melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Jalan Jakarta.
“Awalnya dia ditangkap warga karena diduga hendak mencuri dirumah warga. Setelah itu, dia dibebaskan oleh warga karena masih terlihat sangat muda. Tapi KTP-nya diamankan,” ujar Suyatno.
Diduga Ramadhan hendak meluruskan permasalahan usai tertangkap warga itu, dia kemudian datang ke Polsekta Sungai Kunjang.
“Dia ini memang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami, karena diduga terlibat kasus pencurian motor. Makanya begitu datang ke Polsek, langsung digeledah motornya. Kita temukan sajam,” terang Suyatno.
Kendati dugaan awal pelaku terlibat pencurian motor tidak terbukti, namun dia tetap berurusan dengan polisi atas kasus senjata tajam. Ramadhan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darutat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kalau pengakuan pelaku, dia membawa sajam tersebut karena ia bekerja sebagai wakar. Pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian motor,” demikian Suyatno. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.