Rabu, 18/10/2017
Rabu, 18/10/2017
DARMAN saat diinterogasi petugas terkait sepak terjangnya di bisnis narkoba. (FOTO: SARDIMAN/KK)
Rabu, 18/10/2017
DARMAN saat diinterogasi petugas terkait sepak terjangnya di bisnis narkoba. (FOTO: SARDIMAN/KK)
SAMARINDA - Gara-gara pekerjaan yang dicari tak kunjung didapat dan terus menganggur dalam 3 bulan ini, Darman (31), perantau asal provinsi Sulawesi Selatan itu kini meringkuk di penjara. Gara-garanya, dia terlibat bisnis narkoba.
“Saya menganggur, kadang disuruh antar narkoba. Jadi penghasilannya dari situ,” kata Darman, Selasa (17/10).
Namun, karena bisnis haram itu, ayah dua anak itu terpaksa merasakan dinginnya lantai tahanan Polresta Samarinda. Dia diciduk polisi pada Senin (16/10) di Jalan Siradj Salman, Samarinda Ulu. Diduga, saat dia sedang menunggu pelanggan untuk melakukan transaksi, dia malah dikejutkan dengan kedatangan sejumlah polisi berpakaian sipil, yang langsung menciduknya.
Panik,Darman sempat membuang sebuah kotak rokok berisikan sabu-sabu. Pengakuan Darman, sebelum ditangkap polisi, dia sudah 3 kali melakukan transaksi narkoba. “Itu yang ke empat kali, sekalinya yang datang polisi,” ucapnya.
Selain mengamankan barang bukti dua poket sabu-sabu seberat 1,36 gram, polisi juga menyita uang tunai Rp 6 juta yang merupakan hasil penjualan narkoba. “Uang ini hasil penjualan. Saya mau setorkan ke orang yang menyuruh saya, biasanya saya dikasih Rp100 ribu,” tuturnya.
Kanit Sidik Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Iptu Teguh wibowo mengatakan, polisi telah mengantongi identitas seorang pria yang menyuruh Darman untuk mengantarkan barang haram itu. “Kalau pelaku ini (Darman) kita kategorikan sebagai pengedar juga. Sementara, nama yang dia sebut itu, kami masukkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” beber Teguh. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.