Jumat, 16/06/2017

Tiga Napi Simpan Narkoba Dalam AlQuran

Jumat, 16/06/2017

TIGA Napi dari Lapas Palembang.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Tiga Napi Simpan Narkoba Dalam AlQuran

Jumat, 16/06/2017

logo

TIGA Napi dari Lapas Palembang.

PALEMBANG - Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menetapkan tiga narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Palembang yang kedapatan menyimpan narkoba dalam Alquran sebagai tersangka. 

Ketiga tersangka adalah Andrean Saputra alias Yudi (31), Rahmat Sakban Hidayat (22), dan M Harun (41), semuanya napi yang terlibat dalam kasus narkoba. Seorang tersangka yakni Yudi juga bakal dijerat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang karena menjadi bandar dan masih mengendalikan dari dalam lapas.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, ketiga tersangka terbukti menyimpan narkoba dengan tujuan untuk dijual kepada warga binaan Lapas. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 134,32 gram, serbuk ekstasi 85 butir, ekstasi 39 butir, happy five 8 butir, dan beberapa paket paket ganja.

“Tiga napi kita tetapkan sebagai tersangka, dua lainnya hanya saksi,” ungkap Agung, Kamis (15/6), dilansir merdeka.com

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun atau pidana mati. “Barang bukti itu milik salah satu tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Sudirman D Hury menambahkan, narkoba itu diselundupkan dengan cara dilemparkan dari luar lapas beberapa hari sebelum ditemukan. Pihaknya tetap mengontrol peredaran narkoba di lapas karena mayoritas penghuni merupakan napi narkoba.

“Dari 1.600 penghuninya, 1.040 diantaranya kasus narkoba. Artinya, memang perlu diperketat, geledah dadakan harus lebih sering,” kata dia.

Dia meminta kepolisian untuk memberikan sanksi tambahan kepada tersangka Yudi dengan UU TPPU. Sebab, tersangka diduga menjadi bandar narkoba dan tetap mengendalikan dari dalam lapas.

“Tersangka Yudi itu kaya dan diduga dari hasil narkoba. Saya minta bisa kenakan TPPU juga, kita miskinkan dia,” pungkasnya.

Diketahui, tim dari Kemenkum HAM pusat menggeledah blok khusus tahanan narkoba Lapas Merah Mata Palembang, Selasa (6/6).

Petugas dikagetkan begitu menemukan dua paket sabu dan ineks yang diselipkan di barisan Alquran dan buku-buku perpustakaan masjid Lapas. (mdk)


Tiga Napi Simpan Narkoba Dalam AlQuran

Jumat, 16/06/2017

TIGA Napi dari Lapas Palembang.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.