Selasa, 28/11/2017

Curi Laptop, Eko Masuk Bui Lagi

Selasa, 28/11/2017

EKO bersama barang bukti laptop curiannya.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Curi Laptop, Eko Masuk Bui Lagi

Selasa, 28/11/2017

logo

EKO bersama barang bukti laptop curiannya.

BALIKPAPAN - Eko Dwiyanto (35) warga Gunung Traktor RT 50 Kelurahan Baru Tengah Balikpapan Barat kembali masuk bui. Gara-garanya, Senin (27/11) siang lalu, dia dibekuk tim Jatanras Satreskrim Polres Balikpapan.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, diketahui seorang residivis kambuhan. Sebelumnya, eko diduga menggasak satu laptop dan satu botol minuman keras merek Jim Beam, di sebuah rumah di kawasan Jalan Telaga Sari RT 34 Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu dilakukan Kamis (23/11) siang sekira pukul 14.00 Wita. Bukan hal sulit untuk memasuki rumah tanpa izin yang dilakukan Eko. Ternyata, dia cukup jeli membaca situasi.

 Sebelum beraksi, dia memastikan terlebih dahulu rumah sasaran dalam kondisi kosong. 

Melihat kesempatan itu, Eko langsung merangsek masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci. Laptop yang ada di dalam kamar korban, langsung diembat.

Tidak hanya itu melihat sebotol miras kelas wahid milik korban juga tidak luput dari sergapan tangannya.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Balikpapan Ipda Dian Kusnawan menuturkan, modus operandi yang dilakukan pelaku cara melihat kondisi rumah kosong.

 “Kesempatan itu yang dimanfaatkan pelaku, sewaktu korban tidak berada di rumah,” terangnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya TKP lain di Balikpapan yang dilakukan pelaku. “Masih kita kembangkan. Sementara barang bukti, kita amankan 1 laptop merek Sony dan satu botol miras,” tandasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (yud)

Curi Laptop, Eko Masuk Bui Lagi

Selasa, 28/11/2017

EKO bersama barang bukti laptop curiannya.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.