Kamis, 30/11/2017

Sulit Cari Saksi Korban Sertifikasi Guru

Kamis, 30/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Sulit Cari Saksi Korban Sertifikasi Guru

Kamis, 30/11/2017

PALEMBANG - Berkas kasus pungutan liar yang dilakukan sejumlah pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan belum tuntas. Penyidik mengaku kesulitan mencari saksi korban untuk dimintai keterangan sebagai kelengkapan berkas perkara.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, berkas kasus itu masih bolak-balik ke Kejaksaan karena dinilai belum lengkap. Jika dalam waktu dekat penyidik masih kesulitan mencari saksi tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara lagi untuk menentukan nasib kasus ini.

“Kendalanya sulit cari korban yang diperas oleh para tersangka dalam sertifikasi guru. Kalau bolak-balik terus, bisa saja gelar perkara lagi, apakah perkara dihentikan (SP3) atau bagaimana,” ungkap Zulkarnain, Rabu (29/11), dilansir merdeka.com

Menurut dia, dalam perkara yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) seperti kasus pungli Disdik Sumsel, biasanya lebih cepat untuk diadili. Dia menilai jika perkara tersebut di-OTT-kan, tidak diperlukan lagi saksi yang merasa diperas atau dipaksa memberikan pungli karena barang bukti yang diperlukan seharusnya cukup dengan fakta yang ditemukan di TKP.

“Kami tetap berupaya dan terus koordinasi dengan JPU agar perkara ini bisa diteruskan proses hukumnya,” ujarnya.

Sementara empat tersangka OTT pungli Disdik Sumsel, yakni staf operator Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Asni, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik Syahrial Effendi, Kasi PTK SMA Kusdinawan, serta Staf Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan bernama Widodo telah menghirup udara bebas sejak 17 Oktober 2017. Mereka dibebaskan demi hukum karena berdasarkan Pasal 26 KUHAP menyatakan, tersangka ditahan demi kepentingan penyidik hanya diperbolehkan maksimal 90 hari.

Namun, Zulkarnain menegaskan status tersangka masih melekat hingga penyidikan terhadap mereka selesai. Dia mengungkapkan, masa tahanan para tersangka awalnya selama 20 hari, telah diperpanjang pada 40 hari ditambah 60 hari. “Status mereka masih tersangka, belum dicabut,” kata dia.

Diketahui, 4 tersangka tersebut terjerat dalam dua perkara, yakni suap sertifikasi tunjangan profesi guru dan suap proyek pemeliharaan gedung. Keempatnya disangkakan dengan UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Polda Sumsel melakukan OTT terhadap empat tersangka pada 20 Juli 2017 lalu. Tersangka Kusdinawan dan Asni terjerat dalam kasus OTT pungli sertifikasi guru dengan barang bukti puluhan juta rupiah. (mdk)


Sulit Cari Saksi Korban Sertifikasi Guru

Kamis, 30/11/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.