Selasa, 26/06/2018
Selasa, 26/06/2018
ilustrasi
Selasa, 26/06/2018
ilustrasi
SAMARINDA – Sekolah yang belum memenuhi kuota 75 persen dari kapasitas daya tampung siswa, harus melakukan penerimaan siswa baru gelombang kedua dengan ketentuan Kepala Sekolah mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas Pendidikan Samarinda.
Hal ini diungkapkan Kabid Pembinaan SMP Disdik Samarinda, Suwar Wiguno, kemarin. Dia menjelaskan hal ini wajib dilakukan pada PPDB Juli mendatang baik online maupun offline. “Apabila ada sekolah penerima belum memperoleh jumlah siswa 75 persen dari daya tampung, harus melakukan penerimaan gelombang kedua dan itu harus ada permohonan ke disdik yang mengetahuinya. Rekomendasi itu akan diterbitkan setelah tim terpadu meneliti ke lapangan, menindaklanjuti usulan penambahan daya tampung,”terang Suwar.
Ditambahkan Suwar, bagi sekolah yang sudah menerima siswa maksimal 85 persen dari daya tampung tidak diperbolehkan lagi membuka gelombang penerimaan baru.
Lebih lanjut, jika setelah pengumuman ada siswa yang mengundurkan diri, maka posisi siswa tersebut tidak diperbolehkan diisi atau digantikan hingga sepester berikutnya. “Jadi, harus tunggu sampai semester berikutnya, baru boleh digantikan dengan siswa yang baru,”pungkasnya. (rgn)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.