Sabtu, 28/07/2018

Disdikbud Paser Buka Lowongan Pengajar Pengganti

Sabtu, 28/07/2018

Murhariyanto

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Disdikbud Paser Buka Lowongan Pengajar Pengganti

Sabtu, 28/07/2018

logo

Murhariyanto

TANA PASER - Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pendidikan pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser membuka lowongan Pengajar Pengganti (Jarti) di daerah-daerah khusus.

Penerimaan Jarti tersebut dilakukan guna memastikan pendidikan di daerah itu tetap berlanjut. Pasalnya proses pembelajaran yang juga dilaksanakan bersamaan dengan adanya program Penilaian Dasar Kinerja Guru (PDKG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Bersamaan adanya guru yang mengikuti PDKG dan PPG di daerah khusus, maka diadakan lowongan penerimaan Jarti,” ujar Kepala Disdikbud Paser Murhariyanto, Jumat (27/7).

Selanjutnya Murhariyanto menyampaikan bahwa PDKG dan PPG merupakan upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas pengajar guna mewujudkan pendidikan berkualitas.

“PDKG dan PPG ini sebagai wadah kompetisi para guru untuk meningkatkan profesionalitas dalam pembelajaran, sehingga nantinya bisa mewujudkan pendidikan yang berkualitas,” ungkapnya.

Dengan adanya dua program itu kata Murhariyanto bukan berarti pemerintah membiarkan sekolah kosong karena ditinggalkan pengajar yang mengikuti peningkatan kompetensi itu.

“Disinilah peran Jarti, mereka menggantikan sementara waktu tugas pengajar di dalam kelas, selama proses PDKG dan PPG berlangsung,” Ucapnya.

Kemudian Ia menyampaikan terkait persyaratan yang diberlakukan dalam perekrutan Jarti itu. yaitu berpendidikan terakhir Strata 1 Pendidikan dengan melampirkan fotokopi ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir.

“Persyaratan pasti ada, diantaranya usia maksimal 35 tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2018. Sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter,” Terang Murhariyanto.

Selain itu lanjutnya lagi,”calon Jarti harus memperoleh izin dari keluarga yang disahkan oleh kepala desa setempat serta memiliki Surat Keterangan catatan Kriminal (SKCK) dari kepolisian serta menandatangani pakta integritas.”

Pendaftaran Jarti sudah dimulai sejak 18 Juli dan berakhir pada 7 Agustus 2018. Bagi peminat program ini, selengkapnya dapat mengunjungi situs http://Jarti.gtk.kemendikbud.go.id.

Sedangkan Seleksi administrasi, verifikasi dan validasi berkas, akan dilakukan pada 8 hingga 10 Agustus. Selanjutnya panitia akan melakukan ploting penempatan pada 11 sampai 12 Agustus. ““Pendaftaran secara online sejak 18 Juli hingga 7 Agustus nanti, kemudian dilakukan seleksi administrasi dan melakukan potong tempat Penetapan dan untuk pengumuman kelulusan akan dilakukan pada 12 Agustus,” kata Murhariyanto.

Murhariyanto mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pembekalan kepada Jarti yang sudah lulus pada 24 hingga 26 Agustus. Sementara pemberangkatan ke lokasi tugas dilakukan sehari setelahnya. “Penempatan dan penugasan dilakukan pada 1 September hingga 2 Desember 2018. Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi pada minggu kedua September 2018,” ujar Murhariyanto.

Atas jasa dan baktinya, para Jarti akan diberikan sertifikat sebagai bentuk penghargaan. “Penarikan Jarti dari lokasi tugas dan pemberian sertifikat akan dilaksanakan pada 2 hingga 5 Desember,” pungkasnya. (dc1217)

Disdikbud Paser Buka Lowongan Pengajar Pengganti

Sabtu, 28/07/2018

Murhariyanto

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.