Rabu, 27/02/2019

Babak Baru Proses Hibah Lahan Unikarta, Tanda Tangan Bupati Lalu Persetujuan Dewan

Rabu, 27/02/2019

Logo Unikarta

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Babak Baru Proses Hibah Lahan Unikarta, Tanda Tangan Bupati Lalu Persetujuan Dewan

Rabu, 27/02/2019

logo

Logo Unikarta

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Proses hibah aset Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) kian menemui titik terang. 

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kini sedang menyiapkan telaahan staf untuk ditandatangani bupati. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Ahyani didampingi Kasubid Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset, Toni Bowo S mengatakan target penyelesaian hibah pada  2018 lalu memang tak terkejar, tapi prosesnya terus berjalan. 

“Kami sudah mempersiapkan telaah staf untuk menandatangani penetapan dan persetujuan hibah ke bupati,” katanya kepada Koran Kaltim, kemarin.

Setelah disetujui bupati, maka Pemkab Kukar akan meminta persetujuan DPRD melalui rapat paripurna. “Setelah bupati oke, kami bikinkan surat persetujuan dewan dengan kemudian di paripurnakan. Selanjutnya kita proses naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Sebenarnya tinggal itu saja,” ungkapnya. 

Dalam waktu dekat akan dibahas kembali bersama Sekda Kukar Sunggono terkait kepemilikan Yayasan Kutai Kartanegara, selaku induk Unikarta. Apakah yayasan milik pemerintah atau independen perlu dibahas lebih lanjut. 

“Kalau itu independen sepertinya proses akan lebih mudah, tapi kalau memang masih milik pemerintah tentunya harus ada tahapan lagi, karena kita memegang berkas tahun 1997 bahwa dulu yayasan  sudah menyerahkan ke pemerintah, harus kita tahu gimana sejarahnya kan apalagi sudah berpuluh tahun dari '97 sampai sekarang ini,” jelasnya.

Ketua YKK, Agus Setia Gunawan menjelaskan  pada 1996 itu ada peralihan dari YPK yang menyerahkan ke pemerintah. “Namun karena ada peraturan yang menyebutkan tidak boleh pemerintah mengelola secara langsung maka pada saat zamannya Pak Sulaiman sebagai bupati terbentuklah yayasan baru yaitu Yayasan Kutai Kartanegara yang pada saat itu dipimpin oleh Pak Samlan. Maka antara pemerintah dan yayasan baru itu menyerahkan kembali pengelolaan Unikarta kepada YKK,” paparnya. 

Ia menegaskan YKK merupakan yayasan independen yang berdiri sendiri dan pihaknya siap menunjukkan berkas surat dari Kemenkumham kepada pemerintah untuk bukti keabsahannya. 

“Tidak ada namanya yayasan pemerintah dan memang kami independen dan ada bukti surat Kemenkumhamnya. Dokumen yang kita pegang ini bisa dipertanggungjawabkan oleh karena itu kami minta diundang kembali untuk memberikan penjelasannya ini,” tegasnya. 

“Proses ini sudah hampir tiga tahun dan sebenarnya DPRD maupun pemerintah daerah itu terus mendorong, namun kita tetap menghargai proses secara administrasi, mulai dari mengakuisisi nilai dari aset itu dan lain halnya.  Alhamdulillah BPKAD dalam hal ini proaktif untuk proses ini,” tambah Agus. 


Penulis : */Muhammad Heriansyah

Editor : Muh. Huldi

Babak Baru Proses Hibah Lahan Unikarta, Tanda Tangan Bupati Lalu Persetujuan Dewan

Rabu, 27/02/2019

Logo Unikarta

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.