Kamis, 11/07/2019

Disdikbud Wanti-Wanti Sekolah Tak Lakukan Pungli

Kamis, 11/07/2019

lustrasi Pungutan liar ( Foto: Shutterstock )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Disdikbud Wanti-Wanti Sekolah Tak Lakukan Pungli

Kamis, 11/07/2019

logo

lustrasi Pungutan liar ( Foto: Shutterstock )

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada sekolah khususnya SD dan SMP agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) di tahun ajaran baru ini.

Berdasarkan hasil investigasi LSM Pokja 30, ada dugaan pungli terhadap siswa baru yang terjadi di sekolah negeri berbagai jenjang pendidikan baik SD, SMP dan SMA se-Kaltim.

“Kalau tetap melakukan pungutan tanpa prosedur yang benar, maka akan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah (Kepsek). Disdik mewanti-wanti aturan yang berlaku sebelum mengeluarkan kebijakan,” kata Kabid SD Disdikbud Kukar, Tulus Sutopo, Rabu (10/7).

Ia mengungkapkan, SE tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut rakor bersama yang dilaksanakan pimpinan KPK Koordinator Wilayah VII Bidang Pencegahan pada awal Juli lalu.

Dalam rakor tersebut menegaskan seluruh satuan pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada calon peserta didik baru. 

“Untuk pelaksanaan pendidikan budaya antikorupsi, satuan pendidikan diharapkan bisa bekerja sama dengan penegak hukum atau komponen lain yang ada di Kukar,” ungkapnya.

Dari rakor bersama KPK tersebut  juga dijelaskan, dalam mengisi masa orientasi peserta didik baru (MOPDB) lebih ditekankan nilai-nilai pendidikan karakter serta budaya antikorupsi di masing-masing daerah atau satuan pendidikan.

“Selain pendidikan karakter dan budaya antikorupsi, pada 15 Juli mendatang semua satuan pendidikan harus melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Seluruh satuan pendidikan melaporkan hasil PPDB ke Disdikbud Kukar paling lambat 20 Juli mendatang,” ungkapnya.

“Kita tentunya berharap tidak ada pelanggaran berupa pungutan di luar prosedur pada PPDB tahun ini di Kukar,” tambah Tulus. 


Penulis: */Heriansyah

Editor: M.Huldi

Disdikbud Wanti-Wanti Sekolah Tak Lakukan Pungli

Kamis, 11/07/2019

lustrasi Pungutan liar ( Foto: Shutterstock )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.