Jumat, 31/01/2020

Pemda Diberi Kewenangan Besar Kelola PPDB dengan Zonasi

Jumat, 31/01/2020

Ilustrasi PPDB ( Foto: net)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemda Diberi Kewenangan Besar Kelola PPDB dengan Zonasi

Jumat, 31/01/2020

logo

Ilustrasi PPDB ( Foto: net)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -- Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan masing-masing diberi keleluasaan dan kewenangan besar dalam mengelola penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Ade Erlangga mengatakan wewenang yang diberikan kepada pemerintah daerah khususnya pada PPDB 2020 lebih besar mengingat perubahan kuota pada jalur prestasi dan zonasi.

"Iya, daerah diberi wewenang untuk menetapkan zonasi. Nanti pengaturan wilayah zonasi ya diserahkan kepada pemerintah daerah atau dinas pendidikan," kata Ade, dikutip dari republika.co.id.

Berdasarkan peraturan zonasi yang baru, sekolah dapat menerima siswa berdasarkan zona minimal 50 persen. Sementara itu, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal lima persen. Jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi 0 hingga 30 persen.

Persentase jalur prestasi tersebut dibebaskan sesuai dengan kondisi yang ada di masing-masing daerah. Kemendikbud ingin membuat kebijakan yang bisa memeratakan namun juga mengakomodir perbedaan di daerah-daerah.

"Prinsip-prinsip dan komposisinya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," kata Ade menjelaskan.

Sementara itu, Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengatakan pemerintah daerah sudah memiliki wewenang zonasi yang cukup besar. Saat ini, yang perlu dilakukan daerah adalah menggunakan kewenangan tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Kewenangan zonasi kan ada di pemda, penetapan zona ada di pemda, penetapan kupta masing-masing jalur dari range yang ditentukan juga ada di pemda," kata Ramli menuturkan.

Meskipun demikian, Ramli sejak awal menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan mengurangi kuota zonasi. Menurut dia, penambahan kuota prestasi menjadi maksimal 30 persen adalah kemunduran sebab menjauhkan dari cita-cita pemerataan sekolah.

Persentase tersebut berpeluan kembali menimbulkan kasta-kasta sekolah favorit dan tidak favorit. "Inginnya kami, jalur prestasi dihapuskan," kata Ramli menegaskan.(*)

Pemda Diberi Kewenangan Besar Kelola PPDB dengan Zonasi

Jumat, 31/01/2020

Ilustrasi PPDB ( Foto: net)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.