Kamis, 13/02/2020

Mendikbud: Guru Honorer Wewenang Kepsek, Tidak Ada Penghapusan

Kamis, 13/02/2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim. ( Foto: Wikipedia )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mendikbud: Guru Honorer Wewenang Kepsek, Tidak Ada Penghapusan

Kamis, 13/02/2020

logo

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim. ( Foto: Wikipedia )

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -- Guru honorer memang masih sangat dibutuhkan. Terutama di daerah yang kekurangan tenaga kependidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim meluruskan informasi mengenai penghapusan tenaga guru honorer di sekolah, terutama di daerah. Ia mengatakan, seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo bahwa penghapusan itu hanya ada di pemerintah pusat, bukan tenaga guru honorer di sekolah.

"Kalau tidak salah,  itu salah persepsi bahwa tidak ada yang namanya penghilangan honorer karena jumlah guru honorer kita sangat besar dan mereka banyak sekali yang mengabdi," kata dia di Jakarta, Rabu (12/2/2020), dilansir dari republika.co.id.

Keberadaan guru honorer tersebut, menurut Nadiem, merupakan kewenangan kepala sekolah dan diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan setempat. Dengan begitu, pihaknya sama sekali tidak ada mengeluarkan kebijakan penghapusan tenaga honorer di sekolah.

"Jadi sebenarnya itu tidak bertentangan. Itu kalau tidak salah Menpan RB untuk pemerintah pusat, bukan bagi pemerintah daerah," ujar pendiri Gojek tersebut.

Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga telah meluruskan persepsi isu penghapusan eks-tenaga honorer Kategori II yang saat ini masih bekerja sebagai aparatur sipil negara. Deputi SDM Kemenpan RB Setiawan Wangsa Atmaja mengatakan bahwa penghapusan tersebut bukan berarti memberhentikan eks-tenaga honorer, melainkan merapikan status kepegawaiannya dalam tiga skema.

Skema pertama bagi eks-tenaga honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun ialah mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil. Mereka yang sudah melewati 35 tahun bisa ikut ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).(*)

Mendikbud: Guru Honorer Wewenang Kepsek, Tidak Ada Penghapusan

Kamis, 13/02/2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim. ( Foto: Wikipedia )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.