Kamis, 12/03/2020

Kecewa Berat, Mahasiswa FKTI Unmul Bakar Ban di Kampus

Kamis, 12/03/2020

10 Tahun tidak berstatus fakultas, ijazah FKTI Unmul akan dianggap ilegal jika tidak digabung ke Fakultas Teknik. ( Foto: Rusdi/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kecewa Berat, Mahasiswa FKTI Unmul Bakar Ban di Kampus

Kamis, 12/03/2020

logo

10 Tahun tidak berstatus fakultas, ijazah FKTI Unmul akan dianggap ilegal jika tidak digabung ke Fakultas Teknik. ( Foto: Rusdi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Mahasiswa dari Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (FKTI) Universitas Mulawarman (Unmul) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat Unmul, di Jalan Kuaro, Kompleks Kampus Unmul Gunung Kelua, Samarinda, Rabu (11/3/2020) kemarin.  

Mereka membakar 11 buah ban bekas. Aksi ini merupakan aksi lanjutan mahasiswa yang dilakukan sepekan lalu. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Mihdar Irwansyah mengatakan, aksi ini merupakan puncak kekecewaan mahasiswa karena tidak jelasnya status FKTI Unmul. Mahasiswa menganggap rektorat telah ingkar atas komitmen bersama yang sudah disepakati pada pertemuan sebelumnya.

“Sebelumnya rektor sepakat pengindukan FKTI ke Fakultas Teknik hanya sementara. Sambil rektorat menyiapkan tim untuk membentuk fakultas baru. Tapi kenyatannya, justru hal ini tidak ada dicantumkan dalam Peraturan Rektor Nomor 001 tahun 2020,” ujar Mihdar.

Sebab selama 10 tahun dibuka, FKTI Unmul tak memiliki legalitas sebagai fakultas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau kala itu bernama Kementerian Riset dan Teknologi, Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

Selain itu berdasarkan nomenklatur Kemendikbud, sebuah fakultas harus memiliki paling sedikit tiga Program Studi (Prodi). Sayang dari 3 prodi yang ada di FKTI, 2 diantaranya yakni Prodi Ilmu Komputer dan Teknik Informatika dianggap sama, sehingga FKTI hanya dianggap memiliki 2 prodi.

Upaya mengusulkan fakultas baru tersandung aturan moratorium sejak era Menteri Muhadjir Effendy. Sampai akhirnya turun Surat dari Kemendikbud, bahwa FKTI harus bergabung dengan fakultas lain agar tetap bisa melanjutkan kegiatan secara legal.

Berlatar hal itu, Mihdar membeber mahasiswa menuntut agar pihak rektorat membentuk tim khusus persiapan pembentukan fakultas dan merevisi Peraturan Rektor nomor 1 Tahun 2020.

“Sudah sepuluh tahun sebenarnya dirancang untuk menjadi fakultas. Dahulu kami ini UP (Unit Persiapan) bukan Fakultas. Pihak universitas yang menempatkan kami sebagai FKTI. Kami merasa kecewa dengan pihak fakultas sudah lama dipersiapkan untuk menjadi fakultas tapi kenapa itu disia-siakan. Mereka bilang sudah berusaha tapi apa hasilnya? nihil,” tukasnya.

Wakil Rektor II Bidang SDM, Umum dan Keuangan Unmul Abdunnur mejelaskan jika rektorat tidak diam. Meskipun diakuinya keputusan sepihak dari rektorat untuk menetapkan FKTI sebagai fakultas tanpa ada persetujuan Kemenristekdikti.

“Dahulu pertimbangannya kami ubah dari UP menjadi Fakultas karena peminatnya tinggi dan kecukupan kualifikasi. Namun ada kualifikasi yang belum terpenuhi, jumlah program studi yang seharusnya tiga. Saat ini baru ada dua yaitu ilmu komputer dan teknik informatika, sementara disampaikan dua itu dianggap satu prodi, ini seharusnya yang dibangun oleh dosen maupun unsur mahasiswa,” ungkapnya.

Terkait tuntutan mahasiswa yang meminta pengindukan ke Fakultas Teknik hanya sementara, disebut Abdunnur tak terlalu mendesak. Karena pada dasarnya, rektorat juga terus mendorong agar FKTI bisa mendapatkan status sebagai fakultas mandiri. “Terkait menuntut pihak rektor membentuk tim persiapan, kami sebelum itu juga sudah melakukan persiapan. Tentu kita tidak bisa menindaklanjuti karena sekarang dalam tahap moratorium.

Sementara terkait alumni yang sudah lulus dari FKTI dinyatakan legal karena yang bermasalah adalah fakultasnya, sementara prodinya legal. Jadi tidak perlu ada revisi ijazah dan yang lain-lain,” tutupnya. (*)


Penulis: */Rusdi

Editor: Aspian Nur

Kecewa Berat, Mahasiswa FKTI Unmul Bakar Ban di Kampus

Kamis, 12/03/2020

10 Tahun tidak berstatus fakultas, ijazah FKTI Unmul akan dianggap ilegal jika tidak digabung ke Fakultas Teknik. ( Foto: Rusdi/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.