Jumat, 15/05/2020
Jumat, 15/05/2020
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Unmul, Dewi Novi Rianti
Jumat, 15/05/2020
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Unmul, Dewi Novi Rianti
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Universitas Mulawarman memberikan perpanjangan masa studi selama enam bulan dan pembebasan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa tingkat akhir.
Kebijakan ini dikeluarkannya melalui surat nomor 124/UN17.19/KM/2020 tentang Pengantar Jawaban Rektor Unmul, Rabu (13/5/2020) lalu.
“ya benar, diberikan perpanjangan maksimal enam bulan kepada seluruh mahasiswa yang masa studinya akan berakhir pada akhir semester genap 2019/2020 dan di gratiskan UKT-nya,” ucap Dewi Novi Rianti, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Unmul pada Koran kaltim, Kamis (14/5/2020) kemarin.
Perpanjangan masa studi tersebut hanya diberikan kepada total 1.968 orang yang terdiri dari, mahasiswa S1 sebanyak 1.736 orang, mahasiswa S2 sebanyak 191 orang dan mahasiswa S3 sebanyak 41 orang.
“Paling lambat dalam minggu kedua bulan ini kami mengirim surat kepada Direktur Belmawa tentang data mahasiswa serta memohonkan perpanjangan waktu penyelesaian tersebut,” kata Novi lagi.
Bagi mahasiswa angkatan yang selesai perkuliahannya pada semester genap 2019/2020 dan terkendala karena Pandemi Covid-19 akan diberikan pembebasan UKT, apabila harus melaksanakan Seminar Hasil dan Ujian Akhir disemester Ganjil 2020/2021.
Bagi mahasiswa angkatan lainnya tetap membayar UKT seperti biasa, namun dapat mengajukan permohonan kebijakan keringanan UKT terutama apabila terdapat bukti-bukti bahwa perekonomiannya terdampak Covid-19.
“Misalnya surat PHK dari perusahaan atau surat tidak mampu dari RT. Itu ada pengecualian kalau emang betul-betul terdampak, Untuk itu permohonan keringanan UKT harus diajukan melalui Dekan/Direktur Pasca,” pungkas Novi. (*)
Penulis: Faisal
Editor: Aspian Nur
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 15 Mei 2020
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.