Sabtu, 27/01/2018
Sabtu, 27/01/2018
Rudiansyah
Sabtu, 27/01/2018
Rudiansyah
SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim hingga kini masih menunggu laporan resmi hasil klarifikasi Laporan tersebut dari KPK.
Sebelumnya, KPK sudah merilis data awal jumlah harta yang dilaporkan para bakal cagub-cawagub Kaltim melalui situs web LHKPN KPK. Data awal itu masih perlu diklarifikasi terlebih dulu oleh KPK sebelum dikirimkan ke KPU. Hasil klarifikasi inilah yang masih dinanti penyelenggara pemilu tersebut.
“Nanti KPK yang akan kirim hasil klarifikasinya terhadap laporan harta kekayaan para paslon,” kata Komisoner KPU Kaltim, Rudiansyah, baru-baru ini.
KPU kata dia belum bisa memastikan kapan hasil klarifikasi LHKPN masing-masing calon dikirim KPK ke KPU. Karena hal tersebut merupakan kewenangan KPK sebagai pihak pemeriksa kekayaan.
Dalam hal ini, KPU hanya menerima hasil klarifikasi tersebut tanpa ikut mengawasi detail LHKPN yang diberikan.
“Kita (KPU Kaltim) cuma terima hasil saja. Dan tidak berpengaruh hasilnya di pencalonan,” ujar Rudi.
Nantinya KPU Kaltim akan mengumumkan hasil harta kekayaan masing-masing paslon ke publik. Hal itu dilakukan KPU, agar masyarakat mengetahui harta yang dimiliki setiap paslon.
LHKPN tersebut merupakan kewajiban para calon untuk melaporkan harta kekayaanya sebelum dan saat menjabat.
Aturan LHKPN mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN, dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 undang-undang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Awang Ferdian Hidayat menjadi kandidat terkaya dengan harta kekayaan Rp 21 miliar lebih. Sementara status calon dengan harta paling rendah dipegang Nusyirwan Ismail yakni Rp623 juta. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.