Sabtu, 27/01/2018

Klarifikasi LHKPN Paslon, KPU Tunggu Kiriman KPK

Sabtu, 27/01/2018

Rudiansyah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Klarifikasi LHKPN Paslon, KPU Tunggu Kiriman KPK

Sabtu, 27/01/2018

logo

Rudiansyah

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim hingga kini masih menunggu laporan resmi hasil klarifikasi Laporan tersebut dari KPK. 

Sebelumnya, KPK sudah merilis data awal jumlah harta yang dilaporkan para bakal cagub-cawagub Kaltim melalui situs web LHKPN KPK. Data awal itu masih perlu diklarifikasi terlebih dulu oleh KPK sebelum dikirimkan ke KPU. Hasil klarifikasi inilah yang masih dinanti penyelenggara pemilu tersebut.

“Nanti KPK yang akan kirim hasil klarifikasinya terhadap laporan harta kekayaan para paslon,” kata Komisoner KPU Kaltim, Rudiansyah, baru-baru ini.

KPU kata dia belum bisa memastikan kapan hasil klarifikasi LHKPN masing-masing calon dikirim KPK ke KPU. Karena hal tersebut merupakan kewenangan KPK sebagai pihak pemeriksa kekayaan. 

Dalam hal ini, KPU hanya menerima hasil klarifikasi tersebut tanpa ikut mengawasi detail LHKPN yang diberikan.

 “Kita (KPU Kaltim) cuma terima hasil saja. Dan tidak berpengaruh hasilnya di pencalonan,” ujar Rudi.

Nantinya KPU Kaltim akan mengumumkan hasil harta kekayaan masing-masing paslon ke publik. Hal itu dilakukan KPU, agar masyarakat mengetahui harta yang dimiliki setiap paslon.

LHKPN tersebut merupakan kewajiban para calon untuk melaporkan harta kekayaanya sebelum dan saat menjabat.

 Aturan LHKPN mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN, dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 undang-undang tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Awang Ferdian Hidayat menjadi kandidat terkaya dengan harta kekayaan Rp 21 miliar lebih. Sementara status calon dengan harta paling rendah dipegang Nusyirwan Ismail yakni Rp623 juta. (sab)


Klarifikasi LHKPN Paslon, KPU Tunggu Kiriman KPK

Sabtu, 27/01/2018

Rudiansyah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.