Kamis, 22/02/2018

KPU Tetapkan Empat Zona Kampanye di Samarinda

Kamis, 22/02/2018

Ramaon Dearnov Saragih

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

KPU Tetapkan Empat Zona Kampanye di Samarinda

Kamis, 22/02/2018

logo

Ramaon Dearnov Saragih

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menetapkan empat zona kampanye untuk pemilihan gubernur 2018.

Ketua KPU Kota Samarinda, Ramaon Dearnov Saragih membeber zona 1 yang meliputi wilayah Kecamatan Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir dan Palaran. Sementara zona 2 meliputi wilayah Kecamatan Samarinda Ulu dan Sungai Kunjang. Zona 3 lanjut dia meliputi Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang, dan terakhir zona 4 meliputi Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Ilir dan Sambutan.

“Ada empat zona kampanye di Samarinda,” kata Ramon baru baru ini. 

Ramon menuturkan segala bentuk kegiatan kampanye yang akan dilakukan atau diadakan oleh pasangan calon gubernur atau tim pemenangan harus melaporkan atau menyerahkan daftar rencana kegiatan kampanye kepada KPU Kota Samarinda.

Sementara, lanjutnya lokasi dan waktu untuk kampanye akbar akan diatur oleh KPU Kaltim. 

“Minimal 3 hari sebelum diadakannya kampanye akbar harus dilaporkan. 

Sementara, untuk titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang sudah ditentukan KPU Samarinda, kata Ramon ada lima titik. Selengkapnya lihat grafis.

Adapun ukuran algaka yang diatur oleh KPU Kota Samarinda dan jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU kepada pasangan cagub maupun APK yang difasilitasi pasangan calon, kata dia ukuran 4x7 meter sebanyak 5 lembar.

Sementara yang  difasilitasi oleh masing-masing pasangan sebanyak 7 baliho dengan ukuran 4x7 meter.

Untuk umbul-umbul di tingkat kecamatan yang difasilitasi oleh KPU, kata Ramon ada 20 lembar dengan ukuran 5x1,15 meter. Dan dari paslon ada 30 lembar umbul-umbul dengan ukuran 5x1.15 meter.

Sementara APK berbentuk spanduk di tingkat kelurahan yang difasilitasi oleh KPU kata dia ada 2 lembar spanduk dengan ukuran 1.5x7 meter. Dan yang difaslitasi paslon ada 3 spanduk dengan ukuran 1.5x7 meter. (sab)


KPU Tetapkan Empat Zona Kampanye di Samarinda

Kamis, 22/02/2018

Ramaon Dearnov Saragih

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.