Jumat, 23/02/2018

Deklarasi JaDi Diputus Melanggar

Jumat, 23/02/2018

Deklarasi JaDi Beberapa Hari Lalu. (Foto: Dok/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Deklarasi JaDi Diputus Melanggar

Jumat, 23/02/2018

logo

Deklarasi JaDi Beberapa Hari Lalu. (Foto: Dok/korankaltim.com)

SAMARINDA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Samarinda dalam rekomendasinya terkait kegia­tan deklarasi tim pemenangan pasangan calon Syaharie Jaang-Awang Ferdian (JaDi) pada, Rabu, 14/2 lalu di GOR Madya Sempaja adalah melanggar.

Pasangan JaDi dinyatakan melang­gar UU 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pada pasal 69 huruf k berbunyi “Dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”. 

Rekomendasi Panwaslu Kota Samarinda bernomor 158/K.Bawaslu-Prov.Kl-10/PM.05.02/02/2018 berisi pertama kegiatan deklarasi pa­sangan JaDi memenuhi unsur tindak pelanggaran administrasi. Kedua, merekomendasikan KPU Kaltim memberikan teguran tertulis kepada tim pemenangan pasangan JaDi dan wajib ditembuskan ke Panwaslu Kota Samarinda. 

“Setelah melakukan kajian, klarifikasi dan pengumpulan bahan kete­rangan, kami menyatakan kegiatan deklarasi pasangan JaDi melanggar administrasi. Kami sudah layangkan rekomendasi ke KPU hari ini (sore kemarin) dan mereka wajib menindak­lanjuti,” ujar Komisioner Panwaslu Kota Samarinda, Imam Sutanto, kemarin.

Terkait isi deklarasi soal ajakan memilih saat deklarasi apakah tidak melanggar ketentuan pidana? Imam menjelaskan, KPU Kaltim saat itu belum menerbitkan jadwal kampanye. Sebab diketentuan peraturan KPU jadwal kampanye sudah harus terbit sebelum memasuki masa kampanye, 15 Februari-23 Juni. 

“Seandainya jadwal sudah terbit, dapat memenuhi unsur pelanggaran pidana,” katanya. 

Ini diperkuat pasal 67 UU 1/2015 ayat (1) bahwa “Kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang”. 

Pasangan JaDi mengadakan deklarasi sehari jelang masa kampanye dimulai (14 Februari 2018) dan saat deklarasi jadwal kampanye belum terbit. “Kami berharap KPU segera menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kota Samarinda dan agar ditembuskan ke kami. Kami imbau ke semua Timses Paslon agar taat aturan agar kejadian ini tidak terulang,” kata Imam.

Untuk diketahui, pasangan JaDi diduga “curi start” kampanye pada kegiatan deklarasi tim pemenangannya di GOR Sempaja Rabu, 14/2 lalu. Dugaan itu diperkuat dengan bukti video rekaman Panwas berisi ajakan memilih pasangan nomor 2. Saat orasi, Syarif Hasan selaku ketua DPP Partai Demokrat, menyampaikan kontent ajakan, visi-misi dan program pasangan calon nomor 2. Panwaslu melakukan klarifikasi pelapor, sejumlah saksi dan tim pemenangan JaDi diwakili pengacaranya Tumbur Ompu Sunggu.

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah mengaku sampai saat ini belum ada laporan atas temuan Panwaslu Kota Samarinda. Rudi menyarankan agar Panwaslu Kota Samarinda berkoordinasi dengan Bawaslu Kaltim sebelum dilaporkan ke KPU Kaltim.

“Kalau ada temuan Panwaslu dikoordinasikan ke Bawasslu dulu, tidak harus langsung ke KPU Kaltim,” kata Rudi.

Untuk menindaklanjutinya, Rudi menjelaskan mekanismenya KPU Kaltim berkoordinasi dengan Bawaslu Kaltim. Nanti kata dia apa yang menjadi hasil kajian Bawaslu Kaltim dikirim ke KPU Kaltim untuk dirumuskan sikap selanjutnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan pasangan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat, Rusman Yaqub mengaku sangat menghormati putusan lembaga Panwaslu Kota Samarinda. Bentuk penghormatan tim pemenangan kata Rusman, tim sangat kooperatif dengan menghadiri panggilan Panwaslu Kota Samarinda sebagai klarifikasi.

“Kami sangat menghormati dan menghargai tugas Panwaslu, saya berharap kita saling menghormati,” kata Rusman Yakub.

Dia menjelaskan, ada perbedaan persepsi atas deklarasi 14 Februari di Stadion Sempaja itu. Terlebih lagi, saat itu belum ada jadwal detail menyangkut kampanye. Pada acara itu, kata Rusman sebenarnya tim pemenangan ingin mempublikasikan kepada khalayak ramai wajah-wajah pasangan calon gubernur beserta tim pemenangannya. Dengan adanya deklarasi ini kata Rusman, tim pemenangan ingin menerapkan transparansi terhadap semua yang terlibat dalam pemenangan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat.

“Esensi dari acara itu adalah untuk publikasi, tak ada yang lain. Tapi Panwaslu Samarinda menganggap lain. Mungkin ini terjadi kesalahan persepsi. Prinsipnya kami ingin memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat,” kata dia.

“Pad prinsipnya, kami sangat menghargai pandangan Panwaslu, Kalau ada terselip saat deklarasi soal ajakan memilih, saya kira itu spontanitas, bukan di desain atau di sengaja,” kata Rusmasn Yakub. (sab)


Deklarasi JaDi Diputus Melanggar

Jumat, 23/02/2018

Deklarasi JaDi Beberapa Hari Lalu. (Foto: Dok/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.