Rabu, 28/02/2018
Rabu, 28/02/2018
Sepeninggal Nusyirwan Ismail, Partai Nasdem segera merumuskan nama pengganti. Sesuai aturan, paling lama 7 hari terhitung meninggalnya calon, nama pengganti sudah masuk ke KPU Kaltim.(Foto: sabri/korankaltim.com)
Rabu, 28/02/2018
Sepeninggal Nusyirwan Ismail, Partai Nasdem segera merumuskan nama pengganti. Sesuai aturan, paling lama 7 hari terhitung meninggalnya calon, nama pengganti sudah masuk ke KPU Kaltim.(Foto: sabri/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Atas meninggalnya Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim Nusyirwan, Selasa (27/2) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AW Syahranie, masih membuka peluang bagi koalisi Partai Golkar dan Partai Nasdem mencari pengganti. Sesuai aturan, waktunya singkat. Hanya 7 hari setelah salah satu calon meninggal dunia.
Informasi yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya dari partai koalisi, Rabu (28/2) siang ini, di kediaman Alm Nusyirwan Ismail di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, sudah mengerucut dua nama penggantinya.
Adalah nama Wali Kota Balikpapan Rizal Effendy menjadi kandidat terkuat untuk menggantikan posisi Wakil Gubernur Kaltim. "Ada dua nama yang diajukan Partai Nasdem, namun Rizal kandidat kuat untuk mendampingi Andi Sofyan Hasdam," kata sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Meski sudah menyebut nama tersebut, partai masih menungggu restu dari DPP.
Sementara Ketua Tim Pemenangan AnNur, M Husni Fahruddin mengakui adanya dua nama yang sudah diajukan Partai Nasdem Kaltim untuk penganti Alm Nusyirwan.
Keputusan tersebut kata dia adalah hasil rapat pleno partai besutan Surya Paloh tersebut.
"Ada dua nama, yang pasti berasal dari luar Samarinda," kata Ayub sapaan akrabnya, ditemui usai pemakaman alm Nusyirwan di Kuburan Muslimin, di Jalan Abul Hassan, Samarinda.
Dengan tanyangya berita ini, tidak sama sekali ingin menghapuskan duka cita bagi keluarga, tapi ini desakan aturan segera mengganti.
Berdasarkan aturan, PKPU nomor 3 tahun 2017, pertai pengusung yakni Golkar dan Nasdem paling lambat menyerahkan nama penganti selama lamanya 7 hari setelah calon meninggal dunia.
Reporter : Sabri
Editor: Firman Hidayat
Rabu, 28/02/2018
Sepeninggal Nusyirwan Ismail, Partai Nasdem segera merumuskan nama pengganti. Sesuai aturan, paling lama 7 hari terhitung meninggalnya calon, nama pengganti sudah masuk ke KPU Kaltim.(Foto: sabri/korankaltim.com)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.