Jumat, 22/06/2018

24 Juni Batas Akhir, Tidak Lapor Dana Kampanye Bisa Digugurkan Pencalonannya

Jumat, 22/06/2018

Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Viko Januardhy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

24 Juni Batas Akhir, Tidak Lapor Dana Kampanye Bisa Digugurkan Pencalonannya

Jumat, 22/06/2018

logo

Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Viko Januardhy

SAMARINDA - Pelaporan Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tinggal menghitung hari. Namun hingga kini dari empat pasangan calon yang berlaga di kontestasi Pilgub Kaltim, belum ada yang melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.

Sesuai jadwal, batas akhir penyerahan LPPDK ke KPU Kaltim yakni pada tanggal 24 Juni 2018.

 “Memasuki batas akhir penyerahan LPPDK tanggal 24 Juni belum ada satupun paslon yang melaporkan dana kampanyenya ke kami (KPU Kaltim),” kata Anggota Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Viko Januardhy, kemarin.

Viko memprediksi tim paslon baru akan melaporkan dana kampanyenya jelang akhir msa pelaporan, pada tanggal 23-24 Juni 2018. 

Menurut dia, jika para paslon tidak melaporkan dana kamapanye ke KPU, akan dikenakan saksi, berupa pengguguran paslon. 

“Pelaporan dan pengeluaran dana kampanye setiap paslon itu wajib. Kalau paslon tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ke KPU, bisa dikenakan saksi berupa pengguguran pencalonan,” sebut Viko.

Selanjutnya kata Viko, KPU juga wajib menyampaikan LPPDK pasangan calon kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk melakukan audit dana kampanye, maksimal sehari setelah diterimanya LPPDK dari pasangan calon.

 “Jangka waktu KAP melakukan audit selama 15 hari setelah diterima dari KPU. Kami juga mengumumkan hasil audit sehari setelah diterima hasil audit oleh KAP,” katanya.

“Sesuai ketentuan pasal 48 ayat 1 PKPU nomor 5 tahun 2017, KPU juga wajib menyampaikan hasil audit LPPDK kepada paslon paling lambat 3 hari setelah diterimanya hasil audit KAP,” tambahnya.

Sekedar diketahui, Laporan Awal Pelaporan Dana Kampanye dumulai pada tanggal 14 pebruari 2018, untuk pasangan Andi Sofyan Hasdan Rizal Effendy sebesar Rp50 juta. Sementara pasangan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat Rp1 miliar. Selanjutnya pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi Rp50 juta dan terakhir pasangan Rusmadi-Syafarudin Rp604 juta.

Sementara, untuk perlaporan dana kampanye kedua pada tanggal 20-21 April 2018, lanjut Viko. Untuk pasangan AnNur Rp1.187.000.000. Pasangan JaDi Rp4.750.000.000. Pasangan Isran-Hadi Rp3.700.000.000 dan pasangan Rusmadi-Safaruddin Rp3.525.000.000. (sab)


24 Juni Batas Akhir, Tidak Lapor Dana Kampanye Bisa Digugurkan Pencalonannya

Jumat, 22/06/2018

Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Viko Januardhy

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.