Selasa, 26/06/2018
Selasa, 26/06/2018
Ketua Panwaslu Kukar, M Rahman
Selasa, 26/06/2018
Ketua Panwaslu Kukar, M Rahman
TENGGARONG - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018 akan dilaksanakan Rabu (27/6/2018) besok. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, smua tahapan penyelenggaraan Pilgub Kaltim sudah dilalui, seperti masa kampanye selama 3-4 bulan.
Namun, ada sedikit catatan yang dilakukan oleh empat paslon sepanjang masa kampanye itu, yakni pelanggaran kampanye.
Berdasarkan data Panwaslu Kukar, ada 145 kampanye di Kukar dan di antaranya 9 pelanggaran.
"Dari 154 kampanye ada 9 pelanggaran, rinciannya 7 pelanggaran administrasi dan 2 pelanggaran pidana yakni timses bagi-bagi HP di Tenggarong dan Muara Badak," kata Ketua Panwaslu Kukar, M Rahman.
Terbaru, Panwaslu kembali mendapati dugaan pelanggaran kampanye yakni bagi-bagi pakaian batik di Hotel Liza Kelurahan Timbau dan Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong oleh timses Syaharie Jaang-Awang Ferdian.
"Untuk kasus ini, sudah ditangani oleh Panwascam sehingga nanti ditingkatkan ke Panwaslu kabupaten. Kami juga sudah hadirkan Bawaslu Kaltim, intinya sudah ditangani," jelas Rahman saat ditemui Koran Kaltim, Senin (25/6/2018).
Rahman menjelaskan, selama 154 masa kampanye Pilgub Kaltim di Kukar, Panwaslu melakukan 132 bentuk pencegahan terdiri dari pencegahan dalam bentuk sosialisasi, melalui surat imbauan dan pengawasan langsung di lapangan.
Saat ini, kata Rahman, pihaknya tengah gencar melakukan patroli pengawasan di 18 kecamatan se-Kukar yang dilaksanakan Panwaslu, Panwascam, PPL dan PTPS untuk mencegah terjadinya kampanye dimasa tenang ini.
Patroli ini sudah dimulai pada 23 Juni malam lalu usai melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di Kukar. "Bahkan kegiatan warga di Tenggarong yakni Jaranan (Kuda Lumping, Red) kami kira kegiatan paslon, ternyata lain. Itu semua kami cek," bebernya. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.