Kamis, 28/06/2018
Kamis, 28/06/2018
Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto
Kamis, 28/06/2018
Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto
SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim menjelaskan masyarakat yang melakukan kecurangan dan pelanggaran di di Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti menggunakan hak pilih orang lain terancam pidana.
Diketahui, Rabu (27/6) kemarin merupakan hari pencoblosan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018-2023. “Kami berharap warga Kaltim tidak ada yang melakukan kecurangan dan pelangaran di TPS,” kata Komisioner Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, Rabu (27/6).
Namun jika sebaliknya, dalam pencoblosan nanti, kata dia, warga yang melakukan tindakan hukum atau mengaku sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih akan dikenakan saksi.
Aturan tersebut berdasarkan pasal 178A UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dalam pasal tersebut jika melanggar akan dipidana penjara selama 24 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp24 juta, paling banyak Rp72 juta,” bebernya.
“Tidak hanya itu, jika melanggar dalam pasal 178B disebutkan bahwa bagi setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengagaja melawan hukum dengan memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS juga akan dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 108 juta,” tambahnya. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.