Senin, 02/07/2018
Senin, 02/07/2018
Rudiansyah
Senin, 02/07/2018
Rudiansyah
SAMARINDA - Ramainya pemberitaan mengenai diretasnya situs KPU Kaltim, membuat kekhawatiran akan hasil dari hitung manual akan ikut berubah muncul. Namun Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah menegaskan peretasan pada situs sistem perhitungan (Situng) KPU Kaltim, tidak akan mengganggu apalagi mengubah hasil hitung manual berdasarkan model C1 oleh KPU Kaltim.
Menurut dia, website yang menampilkan hitung cepat dibuat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018 secara cepat dan transparan di seluruh wiayah yang menyelenggaran Pilkada. Data hasil pada hitung cepat berdasarkan entry model C1 apa adanya.
Kata dia hasil pada hitung cepat merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final. Jika terdapat kesalahan pada model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi di atasnya.
“Masyarakat tenang saja, karena hasil resmi KPU itu berasal dari rekapitulasi berjenjang mulai dari PPK di kecamatan, KPU kabupaten/kota sampai rekapitulasi tingkat KPU provinsi dalam forum resmi yg mengundang seluruh saksi pasangan calon dan Bawaslu/Panwaslu,” kata Rudiansyah, kemarin.
Jadi, menurut Rudiansyah peretasnya yang sedang berjalan sekarang sama sekali tidak akan mengubah hasil rekapitulasi suara yang sedang berjalan. Sampai sekarang, fisik form C1 masih ada dan sedang dalam penghitungan manual. Jadi tidak menjadi soal jika Situng bermasalah. Karena tidak menggangu hasil.
Hanya saja, jika KPU sudah menyampaikan seluruh data yang masuk ke Situng hingga 100 persen, lanjut dia maka akan menutup celah bagi oknum untuk melakukan manipulasi data.
Dengan Situng itulah publik akan mengetahui secara terbuka, proses dan mengikutinya secara real time.
Menurut dia, proses penghitungan manual yang dijalankan sebagai merupakan langkah antisipasi atas kesalahan input juga kekeliruan dalam pengisian formulir.
Rudi mengungkap rekapitulasi manual di tingkat kecamatan berlangsung hingga 4 Juli mendatang. Kemudian diberi waktu dua hari untuk dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkatan kabupaten/kota.
Setelah itu baru dilanjutkan ke KPU Kaltim yang sesuai jadwal akan dilakukan pada 7-9 Juli 2018.
Pada hari tersebut juga, KPU Kaltim akan melakukan rekapitulasi hasil suara dari seluruh TPS di Kaltim. Semuanya dihitung ulang.
Sekretaris KPU Kaltim, Syarifuddin Rusli menyatakan peretasan tersebut sama sekali tidak akan berpengaruh terhadap perolehan suara di TPS. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.