Rabu, 04/07/2018

Pasangan Rusmadi-Safaruddin Resmi Laporkan Kecurangan

Rabu, 04/07/2018

SUASANA pemungutan suara di TPS 03 RT 04 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda ( rusdi / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pasangan Rusmadi-Safaruddin Resmi Laporkan Kecurangan

Rabu, 04/07/2018

logo

SUASANA pemungutan suara di TPS 03 RT 04 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda ( rusdi / korankaltim)

SAMARINDA - Pasangan calon nomor urut empat, Rusmadi-Safaruddin akhirnya menjawab tantangan banyak pihak soal pelaporan dugaan pelanggaran gelaran Pilgub Kaltim, 27 Juni kemarin.

Melalui kuasa hukumnya, pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan dan Hanura ini secara resmi mengadukan keberatan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Senin (2/7).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Saiful mengatakan keberatan pasangan calon diserahkan Sutrisno, kuasa hukum Rusmadi-Safaruddin. Namun demikian, Saiful mengaku belum bisa memproses laporan tersebut. 

“Laporan Paslon 4 sudah masuk, masih kami pelajari secara detail,” ujarnya ditemui di Kantor Bawaslu Kaltim Jl MT Haryono, kemarin.

Bukan tanpa sebab, Saiful membeber laporan yang masuk dari Paslon 4 dinyatakan tidak ada objeknya secara khusus. “Terkait dengan pelanggaran apa? siapa yang melaklukan? tidak disebut secara detail di situ,” tukasnya.

Padahal, lanjut Saiful mekanisme penanganan pelanggaran, mengharuskan untuk adanya kejelasan mengenai objek dan wajib disertai alat bukti permulaan.

 “Ya alat bukti itu yang menunjukkan memang adanya pelanggaran, misal disampaikan form C1 secara keseluruhan lalu nanti disuruh Panwaslu yang melakukan penelitian dan pendalaman itu juga repot kan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Paslon 4 Sutrisno, mengaku telah menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur Kaltim 2018. “Yang pertama adalah adanya kejanggalan atau dugaan kecurangan yang terjadi saat pemungutan suara dan penghitungan suara di 379 TPS, di Balikpapan dan Kutai Kartanegara. Di Balikpapan 222 TPS, dan Kukar 157 TPS,” ungkapnya. (rs)

Pasangan Rusmadi-Safaruddin Resmi Laporkan Kecurangan

Rabu, 04/07/2018

SUASANA pemungutan suara di TPS 03 RT 04 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda ( rusdi / korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.