Kamis, 05/07/2018

PDIP Adukan Kecurangan Pilgub Kaltim ke Bawaslu

Kamis, 05/07/2018

LAPOR PELANGGARAN : Kuasa Hukum pasangan calon Rusmadi-Safaruddin saat memberikan keterangan kepada awak media usai memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kaltim

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

PDIP Adukan Kecurangan Pilgub Kaltim ke Bawaslu

Kamis, 05/07/2018

logo

LAPOR PELANGGARAN : Kuasa Hukum pasangan calon Rusmadi-Safaruddin saat memberikan keterangan kepada awak media usai memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kaltim

SAMARINDA - Perwakilan Badan Saksi Pemilu Nasional (BPSN) PDIP bersama Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut empat, Rusmadi-Syafaruddin kembali menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (4/7) kemarin.

Kehadiran mereka, menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepada Bawaslu terkait adanya kejanggalan yang mengarah pada kecurangan dalam pemungutan suara Pilgub Kaltim 2018, 27 Juni lalu. 

Sutrisno Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Rusmadi-Safaruddin menyatakan Bawaslu saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap berkas laporan yang mereka sampaikan. “Kami menghadiri undangan dari Bawaslu terkait laporan yang kami sampaikan kemarin, secara jelas kami temukan adanya indikasi kecuarangan yang ada di 1.211 TPS, nah jadi dari pemeriksaan sementara sudah dilakukan oleh Bawaslu saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Ia membeber, BPSN PDIP memiliki sistem diadopsi di tim pemenangan. Dalam sistem itu, tidak hanya memuat penghitungan suara saja, namun, lebih luas mendeteksi jika terdapat adanya kejanggalan.

“Dari 1.211 kejanggalan yang kami temukan, tersebar di Samarinda 303 temuan, Balikpapan 222 dan Tenggarong 157 TPS dan 78 sehingga  total 1211 TPS  yang kami sinyalir ada kejanggalan yang mengarah ke kecurangan pada saat pemungutan suara,” paparnya.

Contoh kejanggalan yang ditemukan, katanya salah satunya ada salah satu TPS yang jumlah DPT-nya 100 persen memilih. Artinya bahwa surat suara sah sama dengan jumlah DPT, dan itu tidak hanya satu TPS saja tapi tersebar.

“Ada satu mengarah ke pidana di Babulu Barat, kami telusuri di TPS 22 , tapi kami belum bisa membuka semua,” ucapnya.

Salah satu kejanggalan lain adalah, dimana ada TPS yang jumlah pemilihnya mencapai 256 persen atau lebih besar dari DPT. 

Ia mengaku, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi guna menguatkan laporan adanya kajanggalan tersebut. (rs)

PDIP Adukan Kecurangan Pilgub Kaltim ke Bawaslu

Kamis, 05/07/2018

LAPOR PELANGGARAN : Kuasa Hukum pasangan calon Rusmadi-Safaruddin saat memberikan keterangan kepada awak media usai memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kaltim

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.