Sabtu, 07/07/2018

Saksi Paslon 4 Tolak Teken Hasil Pleno KPU Kukar

Sabtu, 07/07/2018

REKAPITULASI KUKAR : Para komisioner KPU Kukar menyaksikan para PPK se-Kukar saat membuka kotak suara saat digelrnya pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilgub di Kukar.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Saksi Paslon 4 Tolak Teken Hasil Pleno KPU Kukar

Sabtu, 07/07/2018

logo

REKAPITULASI KUKAR : Para komisioner KPU Kukar menyaksikan para PPK se-Kukar saat membuka kotak suara saat digelrnya pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilgub di Kukar.

TENGGARONG – Edy Setiady, saksi pasangan calon nomor urut 4 Rusmadi-Safaruddin menolak menandatangani Berita Acara (BA) pleno rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang dilaksanakan KPU Kutai Kartanegara (Kukar).

Kendati demikian, Edy mengaku menerima hasil pleno itu dan hanya tidak ‘membubuhkan’ tanda tangan diatas BA tersebut. “Mohon maaf kami tidak bisa tanda tangani hasil pleno ini,” kata Edy sebelum pleno KPU Kukar ditutup.

Ditemui disela-sela waktu penutupan, Edy mengaku tidak menolak hasil pleno karena itu merupakan pilihan rakyat Kukar, tetapi ada hal-hal secara prosedur menjadi temuan tim paslon 4 seperti kegandanaan C6, yang berindikasi adanya penggelembungan suara.

 “Temuan itu sudah kami limpahkan ke provinsi, jadi kami belum bisa tandatangani BA ini sampai pada proses tindak lanjut Bawaslu Kaltim terhadap temuan kami di 18 kecamatan,” bebernya.

Ia mengungkapkan, temuan tim paslon nomor 4 terdapat di 61 TPS. Untuk itu tim memerlukan sample sebesar 50 persen per-kecamatan untuk melihat bersih atau tidaknya proses penyelenggaraan pemilu di Kukar.

“Ketika sample diambil dan dinyatakan bersih maka proses penyelenggaraannya di Kukar juga bersih, tapi jika ada hal lain maka itu lain lagi,” bebernya kepada Koran Kaltim.

Terpisah, Ketua KPU Kukar, Junaidi Samsuddin mengaku sudah mengetahui kabar itu karena disampaikan didalam forum pleno. “Itu tidak mempengaruhi hasil karena tanda tangan itu cukup tanda tangan komisoner dan saksi yang berkenan, tapi apakah itu evaluasi saksi paslon itu lain lagi kontennya,” bebernya.

Untuk itu, kata Junaidi, KPU akan menunggu putusan atau rekomendasi dari Bawalsu Kaltim sebagaimana gugatan yang masuk dari hasil pemilu 27 Juli 2018 lalu. (ami)

Saksi Paslon 4 Tolak Teken Hasil Pleno KPU Kukar

Sabtu, 07/07/2018

REKAPITULASI KUKAR : Para komisioner KPU Kukar menyaksikan para PPK se-Kukar saat membuka kotak suara saat digelrnya pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilgub di Kukar.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.