Sabtu, 23/12/2017
Sabtu, 23/12/2017
Sabtu, 23/12/2017
SAMARINDA – Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun HS mengaku hingga kini masih menunggu surat dari Pengadilan Negeri (PN) Bontang untuk Pergantian Antarwaktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kaltim Dodi Rondonuwu. Diketahui, Politikus PDIP tersebut terbelit kasus dugaan korupsi berjamaah DPRD Bontang periode 2004-2009.
“Dasar PAW adalah surat dari PN,” kata Alung-sapaan akrabnya, Kamis (21/12).
Selain surat pengadilan, syarat PAW juga berdasarkan surat dari partai. “Saat ini dewan juga menunggu surat dari Fraksi PDIP Kaltim untuk PAW Dodi,” katanya.
Politisi kelahiran Kota Bangun, Kutai Kartanegara ini mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, jika dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut belum melayangkan surat PAW Dodi.
“Itu dasar dewan untuk bersurat, kalau ada usulan dari partai. Paling tidak, kita akan bersurat ke KPU Kaltim, siapa urutan penggantinya Dodi,” sebut pria berkacamata ini.
Jika nantinya ada usulan PAW Dodi dari partai dan ada surat dari KPU, pihaknya baru bisa mengusulkan PAW Dodi untuk dilayangkan Kemendagri melalui Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.“Surat dari KPU itu menjadi acauan kita untuk melapor Kemendagri,” ungkapnya.
Diketahui, Dodi terlibat korupsi asuransi dan operasional kedewanan dengan total kerugian sekitar Rp 6,6 miliar. Kasus ini menimpa seluruh pimpinan dan anggota DPRD Bontang periode tersebut. Khusus Dodi, dia didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 218 juta. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.