Kamis, 28/12/2017

Partai Rakyat Gugat KPU

Kamis, 28/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Partai Rakyat Gugat KPU

Kamis, 28/12/2017

JAKARTA – Partai Rakyat siap menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU tidak meloloskan Partai Rakyat pada tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2019.

“Kami sudah daftar di Bawaslu, kami diberikan form untuk kami isi dan paling lambat besok (hari ini, Red) kami serahkan kembali ke Bawaslu,” kata Sekjen Partai Rakyat Kamir, Kamis (28/12).

Kamir menjelaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti. Di antaranya dokumen kepengurusan Partai Rakyat se-Indonesia.

“Kepengurusan kami itu sejak awal sudah lengkap. DPP 100 persen, tingkat provinsi 100 persen, kabupaten/kota 75 persen, dan kecamatan 50 persen,” beber Kamir.

Menurut Kamir, permasalahan krusial yang mereka hadapi berkaitan dengan KTP elektronik (KTP-el). Hampir semua partai baru, kata dia, ditemukan anggota PNS dan TNI/Polri.

“Persoalannya kalau PNS dan TNI/Polri itu pensiun, katakan besok, atau bulan depan, otomatis kartu tanda anggotanya (KTA parpol), berlaku,” ujar dia.

Kamir mengungkapkan KPU tidak bisa mengantisipasi persoalan itu. Ia menduga itu yang menyebabkan banyak parpol baru tidak lolos verifikasi administrasi. “Besok kita di Bawaslu sebelum pukul 16.00 WIB,” ucap dia.(mtv)


Partai Rakyat Gugat KPU

Kamis, 28/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.