Kamis, 28/12/2017

Panwaslu Belum Bisa Tertibkan Baliho Berbau Politik

Kamis, 28/12/2017

Muhtar Kusuma Atmaja

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Panwaslu Belum Bisa Tertibkan Baliho Berbau Politik

Kamis, 28/12/2017

logo

Muhtar Kusuma Atmaja

SENDAWAR – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)  Kutai Barat mengaku tak bisa berbuat banyak ihwal bermunculannya spanduk beraroma politik, oleh bakal calon gubernur dan wakil gubernur serta para bakal calon anggota legislatif. 

Ketua Panwaslu Kubar, Muhtar Kusuma Atmaja mengakui keberadaan baliho dan spanduk yang dipasang di sembarang tempat itu, namun sesuai jadwal Bawaslu RI, kewenangan penertiban belum bisa dilakukan oleh Panwaslu Kubar. 

“Bukan ranah panwaslu, karena masih belum jelas statusnya  oknum yang tergambar di baliho itu. Jadi dianggap masih tokoh masyarakat biasa,” beber Muhtar kepada Koran Kaltim, Kamis (29/12).

Menurut Muhtar, saat ini, sejumlah partai politik (parpol) masih dalam masa verifikasi. Sehingga belum ada yang resmi menjadi parpol peserta Pemilu. Oleh karena itu, kewenangan Panwaslu untuk

membersihkan baliho dan spanduk itu sangat lemah.

“Apakah yang ada di baliho dan spanduk itu bakal calon dalam Pemilu 2018 dan 2019 atau bukan, belum jelas. Dalam UU,  yang boleh memasang baliho dan spanduk hanya peserta pemilu. Sehingga untuk saat ini yang berhak membersihkan baliho dan spanduk itu adalah Pemkab Kubar melalui Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” tegasnya.

Warta sebelumnya, ratusan baliho dan spanduk terpasang di sepanjang akses Trans Kaltim, mulai dari Kecamatan Jempang, Siluq Ngurai, Muara Lawa, dalam Kota Sendawar, bahkan hingga kecamatan Tering, Linggang Bigung, dan Long Iram.

Masyarakat mengaku terganggu karena spanduk ataupun baliho itu mengganggu pandangan saat berkendara. 

Dalam PKPU 15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR/ DPRD dan DPD RI, disebutkan bahwa alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan di lokasi pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. (imr)


Panwaslu Belum Bisa Tertibkan Baliho Berbau Politik

Kamis, 28/12/2017

Muhtar Kusuma Atmaja

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.