Senin, 15/01/2018
Senin, 15/01/2018
Oesman Sapta Odang
Senin, 15/01/2018
Oesman Sapta Odang
JAKARTA – Oesman Sapta Odang diberhentikan dari posisi
sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Keputusan itu diambil sejumlah pengurus
daerah Partai Hanura setelah mengadakan rapat di Hotel Ambhara, Jakarta
Selatan, Senin (15/1).
Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Marsekal
Madya (Purn) Daryatmo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
Penunjukan Plt dilakukan sampai digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa
(Munaslub) Partai Hanura dengan agenda pemilihan ketua umum.
"Atas kesepakatan rapat tadi
menunjuk saya sebagai Plt ketua umum DPP Partai Hanura," tutur Daryatmo,
dalam jumpa pers di Hotel Ambhara, Senin (15/1) dilansir Kontan.
Dia menjelaskan, pemberhentian OSO dari
jabatannya atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan
mosi tidak percaya. OSO diberhentikan karena disinyalir melakukan pelanggaran
terhadap anggaran rumah tangga partai dan prinsip-prinsip nilai perjuangan
partai tersebut.
Dia menegaskan, pelaksanaan tugas dilandasi
atas dasar tanggungjawab kepada partai tersebut.
"Saya siap melaksanakan tugas Plt,
karena dilandasi rasa tanggung jawab kepada partai ini. Tak punya keinginan apa
di partai ini kecuali ingin memberikan kontribusi terbaik yang saya
miliki," kata Daryatmo.
Sementara, Sekretaris Jenderal Partai Hanura,
Sarifuddin Suding mengatakan, mosi tak percaya itu dilayangkan 27 DPD Partai
Hanura dan lebih dari 400 DPC.
"Mosi tak percaya yang ada di dewan pembina dan rangkap di pengurus harian itu 27 DPD Partai Hanura tingkat provinsi, lalu ada 400 sekian tingkat dewan pimpinan cabang kabupaten/kota," katanya. (knt)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.