Senin, 15/01/2018
Senin, 15/01/2018
Senin, 15/01/2018
JAKARTA – Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavianmengatakan
bahwa perwira Polri yang gagal pada saat penetapan sebagai calon di Pilkada
Serentak 2018 bisa kembali ke institusinya.
KPU akan menetapkan
pasangan bakal calon yang memenuhi syarat untuk menjadi calon pada 12 Februari
2018.
"Kalau
penetapan dia gagal dan mereka ingin terus mengabdikan diri di Polri, tidak ada
larangan menerima mereka," kata Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri,
Jakarta, Senin (15/1).
"Kalau
seandainya mereka ingin tetap keluar dari Polri, kami juga akan fasilitasi.
Enggak ada larangan," tambah mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Berdasarkan
data Badan Pengawas Pemilu, dari 569 calon kepala daerah yang mendaftar untuk
pilkada di 171 daerah, 9 calon berasal dari TNI dan 8 calon dari Polri.
Saat ini
status mereka ada yang sudah purnawirawan, tetapi ada juga yang masih aktif.
Sejumlah
nama perwira Polri yang maju dalam Pilkada Serentak 2018 antara lain Safaruddin
yang maju sebagai bakal calon gubernur Kalimantan Timur. Ia sebelumnya menjabat
Kapolda Kalimantan Timur.
Saat ini
Safaruddin dimutasi menjadi perwira tinggi Badan Intelijen Keamanan Polri.
Kemudian,
Anton Charliyan, mantan Kapolda Jawa Barat. Ia maju sebagai bakal calon Wakil
Gubernur Jabar.
Ia saat
ini menjabat Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri.
Lalu,
Murad Ismail calon gubernur Maluku. Ia sebelumnya menjabat Komandan Korps
Brimob Polri dan kini dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Brimob
Korbrimob Polri.
Kemudian,
Marselis Sarimin pada Pilkada Manggarai Timur. Ia sebelumnya menjabat Kapolres
Manggarai dan saat ini dimutasi menjadi perwira menengah Polda NTT. (kcm)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.